Jakarta

Pembahasan Pasal-pasal Raperda KTR di DPRD Masuk Finalisasi, Biro Hukum Pemprov DKI Pastikan Masih Tampung Aspirasi Masyarakat

Yasmina Nuha | 2 Oktober 2025, 17:11 WIB
Pembahasan Pasal-pasal Raperda KTR di DPRD Masuk Finalisasi, Biro Hukum Pemprov DKI Pastikan Masih Tampung Aspirasi Masyarakat

 

AKURAT JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta segera finalisasi keseluruhan pembahasan pasal, Kamis (2/10/2025).

Sayangnya, hingga akhir pembahasan, sekitar 60% anggota Pansus lainnya tidak hadir. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi.

Suhaimi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan hingga pasal 26. Dalam pembahasan tersebut, pihaknya mendengar berbagai masukan bersifat substansial.

Baca Juga: Jangan Dibuang! Kulit Pisang Ternyata Punya Khasiat Luar Biasa untuk Kesehatan

"Jadi, pada prinsipnya sudah selesai sampai pasal 26. Ada hal-hal substansial, khususnya redaksional, maka kita masih tampung. Tadi, enggak ada hal-hal yang krusial kan sebenarnya, tapi kita tetap dengar masukan-masukan dari anggota dewan. Jadi kita lebih cepat ketok pasal dan sebagainya," ujar anggota dewan dari Fraksi PKS ini.

"Tapi, tetap kita dengar untuk hal-hal yang sifatnya substansial untuk lebih mantapnya perda ini," imbuhnya.

Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh pedagang kecil, pelaku UMKM masih didengarkan.

Hal ini sesuai dengan komitmen Gubernur Jakarta, Pramono Anung, agar Raperda KTR tidak merugikan pegadang kecil dan UMKM.

"Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap. Jadi pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan," jelas Afifi.

Baca Juga: Foo Fighters Konser Perdana di Indonesia, Siap Bawakan Lagu-Lagu Ikonik

Lebih lanjut, Afifi selaku perwakilan eksekutif dalam Rapat Pansus KTR, mengatakan bahwa eksekutif akan memetakan seluruh masukan yang ada dan kemudian akan dirapatkan bersama dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan lain sebagainya.

"Sekali lagi, prinsipnya segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif dan demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi," papar Afifi.

Ia menekankan, sebelum Raperda KTR ini diparipurnakan, segala sesuatu masih dinamis. Termasuk terkait arahan dan komitmen Gubernur Pramono yang menekankan agar Raperda KTR tidak boleh mengganggu UMKM.

"Sebagai bagian dari eksekutif, yang kita putuskan di Pansus tentunya akan kami sampaikan ke Pak Gubernur. K ami juga berharap nanti Pak Gubernur merapimkan, sehingga terkait dengan pasal-pasal krusial yang berpotensi menimbulkan kegaduhan bisa kita carikan solusi dan jalan tengahnya sehingga menjadi Perda KTR yang demokratis," ujarnya.

Baca Juga: Oktober 2025 Banjir Film Baru, Ini Rekomendasinya untuk Kamu

Adapun polemik dan ramainya penolakan terhadap pasal-pasal larangan penjualan seperti larangan penjualan produk rokok 200 dari satuan pendidikan, Afifi menjelaskan masih tetap mengacu pada PP No 28 Tahun 2024.

"Pilihannya mau dimuat di Perda atau tidak, secara aturan itu berlaku. Karena sebelumnya telah diatur di PP No 28 tahun 2024. Sekalipun tidak diatur di Perda, itu sudah menjadi hukum positif, sudah berlaku karena sudah diatur di PP No 28 tersebut," terangnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.