Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel bagi ASN pada 29–31 Desember, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

AKURAT JAKARTA — Pemerintah resmi mengimbau penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan ini merupakan hasil keputusan Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Biar Libur Akhir Tahun Bersama Keluarga Nggak Jadi Drama, Coba 5 Tips Ini
Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan pemerintahan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Pengaturan ini dirumuskan untuk mendukung kelancaran mobilitas sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (19/12).
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, FWA berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah, termasuk lingkungan TNI dan Polri. Namun, ia mewanti-wanti agar pelayanan publik tidak terganggu.
"Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi bertanggung jawab mengatur pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan secara fleksibel," jelas Rini.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini berpedoman pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Rini menjamin bahwa sistem kerja adaptif ini bukanlah bentuk kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga efektivitas kinerja di akhir tahun.
Libur dan Cuti Bersama
Berdasarkan SKB Tiga Menteri, jadwal libur akhir tahun telah ditetapkan sebagai berikut:
- 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal.
- 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal.
- 29–31 Desember 2025: Penerapan Kerja Fleksibel (FWA).
1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru.
Pemerintah juga memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia. Warga tetap dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui kanal resmi www.lapor.go.id selama periode tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di La Liga, 20 September 2026: Duel Tim Kejutan di Riazor
- 2Prediksi Skor Leeds United vs Crystal Palace di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Whites Pertahankan Tren Positif?
- 3Prediksi Skor Villarreal vs Levante di La Liga, 20 September 2026: Mampukah El Submarino Amarillo Lanjutkan Momentum?
- 4Prediksi Skor Juventus vs Atalanta di Serie A, 20 September 2026: Bianconeri Ingin Lanjutkan Momentum Eropa
- 5Pengumuman Resmi! Berikut Daftar Peraih Medali Emas OSN SMA Sederajat 2026, Dari Matematika hingga Inovator AI
- 6Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs RB Leipzig di Bundesliga, 20 September 2026: Adu Momentum di BayArena
- 7Prediksi Skor Fulham vs Manchester United di Premier League, 20 September 2026: Misi The Red Devils Bangkit di Craven Cottage
- 8Prediksi Skor Bournemouth vs Liverpool di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Cherries Tahan The Reds?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







