Gubernur Pramono Tegaskan Pemprov Jakarta Terapkan WFA Bagi ASN Saat Idul Fitri 2026, Namun Tak Boleh Ganggu Layanan Publik

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN saat libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2026.
Namun, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang menjadi kebutuhan utama warga Ibu Kota.
"Pemerintah Jakarta selalu mengikuti apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari pemerintah pusat, termasuk WFH dan WFA," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Gubernur Pramono Resmikan Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang, Tarifnya Mulai Rp 2.000
Menurutnya, penerapan kebijakan kerja fleksibel bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan.
Ia mengingatkan bahwa menjelang Idulfitri, kebutuhan masyarakat justru meningkat, mulai dari mobilitas warga, arus mudik, hingga pelayanan langsung di lapangan.
"Yang tidak boleh terjadi adalah jangan sampai pelayanan di lapangan itu terganggu. Karena ini menyambut Idul fitri, orang banyak yang pulang kampung dan sebagainya," tegasnya.
Pramono menyebut layanan publik tetap menjadi prioritas utama Pemprov DKI, terlebih pada sektor-sektor yang berhubungan dengan aktivitas langsung masyarakat seperti transportasi, kebersihan, dan keamanan.
Baca Juga: Wajah Baru Imlek Jakarta 2026, Dari Video Mapping Monas hingga Festival Modern di Blok M Hub
Skema kerja pegawai tidak boleh membuat ritme pelayanan melemah.
"Tetap, pelayanan masyarakat menjadi prioritas utama Pemerintah Jakarta," ujar mantan Sekretaris Kabinet RI itu.
Saat ditanya apakah aturan tersebut juga berlaku untuk sektor swasta, Pramono menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat harus dijalankan oleh seluruh pihak.
"Dua-duanya. Kalau swasta, ya dijalankan," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi PNS/ASN saat libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan situs resmi Kementerian PANRB, pengaturan WFA ini bukan diartikan sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Schalke 04 vs RB Leipzig di Bundesliga, 31 Oktober 2026: Misi Sulit Royal Blues Menghentikan Dominasi Die Roten Bullen
- 3Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 4Prediksi Skor Levante vs Atletico Madrid di La Liga, 31 Oktober 2026: Ambisi Los Colchoneros Kudeta Puncak Klasemen
- 5Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 6Prediksi Skor Augsburg vs Freiburg di Bundesliga, Sabtu 31 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Hentikan Tren Negatif?
- 7Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs Stuttgart di Bundesliga, 31 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Pertahankan Rekor Sempurna?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





