Fraksi Golkar DPRD DKI Soroti Dominasi Pergub dalam Raperda Sistem Pangan, Nilai Bisa Lemahkan Fungsi Pengawasan

AKURAT JAKARTA – Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menyoroti kecenderungan sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan yang dianggap terlalu banyak menyerahkan substansi penting kepada Peraturan Gubernur (Pergub).
Pola ini berpotensi melemahkan fungsi Perda sebagai instrumen hukum utama dalam pengelolaan pangan di Jakarta.
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, dalam Pemandangan Umum Fraksi Golkar atas Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan di Rapat Paripurna DPRD, Senin (9/2/2026).
"Fraksi Partai Golkar mencermati bahwa di banyak pasal, substansi yang sangat menentukan justru diakhiri dengan frasa 'diatur dengan Peraturan Gubernur'" ujar Dimaz.
Ia menyebut, pola ini muncul dalam pengaturan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, distribusi pangan murah, keamanan pangan, pengelolaan sisa pangan, sistem kewaspadaan pangan, sistem informasi pangan dan gizi, hingga pendanaan.
Menurutnya, hal ini dapat menciptakan ketimpangan pengaturan dan mengaburkan arah kebijakan strategis yang seharusnya dikunci dalam Perda.
Baca Juga: Menjelajahi Kelezatan Mi Ayam di Kota Depok: Dari Legenda hingga Cita Rasa Istimewa
Ia menjelaskan, terlalu banyak menyerahkan kewenangan pengaturan kepada Pergub dapat membuka ruang perubahan kebijakan yang mudah berubah mengikuti pergantian kepemimpinan atau prioritas jangka pendek.
"Hal-hal yang menyangkut kebutuhan dasar warga tidak sepenuhnya diserahkan pada aturan teknis," tutur Dimaz.
Selain itu, lanjut Ketua Komisi C itu, DPRD berpotensi kehilangan pijakan hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Ketidakjelasan norma dasar dalam Perda juga dikhawatirkan dapat melemahkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, BUMD, maupun masyarakat yang terlibat dalam ekosistem pangan daerah.
Karena itu, Fraksi Golkar menegaskan pentingnya memasukkan standar minimal dalam Perda, seperti prinsip dasar, kewajiban pemerintah daerah, mekanisme pertanggungjawaban, dan indikator kinerja utama.
"Pergub boleh mengatur teknis pelaksanaan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya penentu arah kebijakan strategis," tegas Dimaz. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





