Jakarta

Implementasi Pemekaran Kelurahan, Legislator Golkar Alia Laksono: Jangan Ada Alasan KTP Masih Proses

Laode Akbar | 17 Februari 2026, 16:04 WIB
Implementasi Pemekaran Kelurahan, Legislator Golkar Alia Laksono: Jangan Ada Alasan KTP Masih Proses

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, menegaskan bahwa perubahan dokumen kependudukan akibat pemekaran kelurahan tidak boleh menjadi alasan pelayanan publik melambat.

Alia meminta Dinas Dukcapil dan jajaran pemerintah kota bekerja tanpa jeda agar warga tetap mendapatkan layanan cepat selama masa penyesuaian.

Ia mengakui bahwa pemekaran wilayah tentu akan memunculkan kebutuhan pembaruan administrasi seperti KTP, KK, atau dokumen lain. Namun menurutnya, proses ini tidak boleh mengorbankan hak warga atas layanan publik.

Baca Juga: HUT AMPG Ke-24, Ketua AMPG DKI Luncurkan Buku Strategi AMPG DKI Menuju Kemenangan Partai Golkar

"Kalau ada pergantian nama wilayah pasti ada perubahan data, tapi jangan sampai ini dijadikan alasan layanan lambat. Jangan ada alasan ‘KTP-nya masih proses’. Itu sering dikeluhkan warga," ujar Alia dalam Podcast "Kata Wakil Kita" di kanal YouTube DPRD DKI Jakarta.

Ia menegaskan bahwa Komisi A akan mengawasi ketat kinerja Dukcapil dan wali kota setempat untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pelayanan ataupun penundaan dengan dalih proses administrasi.

"Kita bisa menekan SKPD terkait agar tidak ada overlap. Kalau warga harus ganti KTP, itu harus bisa diselesaikan cepat, idealnya satu hari," tegasnya.

Baca Juga: Aturan 200 Penumpang Dinilai Membebani Sopir JakLingko, Legislator Golkar Ramly HI: Sama Saja Balik ke Sistem Ngetem

Alia mengungkapkan bahwa sejak awal menjabat, Dukcapil menjanjikan proses penerbitan KTP selesai maksimal satu jam—baik untuk pembuatan baru, penggantian karena hilang, maupun perubahan data. Janji ini, kata dia, harus dipenuhi selama periode transisi pemekaran.

"Jangan ada alasan blangko habis, jangan ada alasan tambahan biaya, atau hal-hal lain. KTP itu harus jadi cepat dan tanpa pungutan," katanya.

Wakil Ketua Komisi A itu juga menyoroti masih ditemukannya keluhan warga saat berurusan dengan SKPD.

Menurutnya, masa penyesuaian pemekaran justru harus menjadi momentum evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap pelayanan dasar.

"Kita benar-benar mengawal agar tupoksi mereka berjalan dengan baik. Warga tetap harus bisa dilayani, bahkan lebih baik dari sebelumnya," tuturnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
L