Jakarta

Legislator Golkar Alia Laksono Pastikan Warga Tak Sendirian Hadapi Perubahan Administrasi Pascapemekaran Wilayah

Laode Akbar | 25 Februari 2026, 00:32 WIB
Legislator Golkar Alia Laksono Pastikan Warga Tak Sendirian Hadapi Perubahan Administrasi Pascapemekaran Wilayah

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, memastikan warga tidak akan dibiarkan sendirian menghadapi proses penyesuaian layanan publik jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan, perubahan nama, batas, atau penghapusan kelurahan dan kecamatan resmi diterapkan.

Alia menegaskan bahwa pihaknya telah membuka berbagai kanal komunikasi untuk menampung keluhan dan pertanyaan warga.

Setiap anggota dewan memiliki saluran sendiri untuk menerima laporan masyarakat, mulai dari nomor kontak, media sosial, hingga jaringan tim di lapangan.

Baca Juga: Legislator Golkar Farah Savira Desak Penertiban Lapangan Padel Jakarta Tak Sekadar Atur Jam Operasional

Menurutnya, model komunikasi langsung ini memungkinkan respon cepat, terutama bagi warga yang mengalami hambatan dalam pengurusan administrasi pascapemekaran.

"Melalui anggota dewannya masing-masing, pasti ada kanalnya. Mulai dari timses, media sosial, sampai nomor telepon aduan masyarakat yang sudah disebarkan di setiap dapil," ujar Alia dalam Podcast Kata Wakil Kita di kanal YouTube DPRD DKI Jakarta.

Tak hanya saluran personal, DPRD sebagai institusi juga membuka akses bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan secara langsung.

Baca Juga: Ketua Golkar Jakarta Ahmed Zaki Iskandar Soroti Merosotnya Adab Generasi Muda Akibat Dampak Negatif Media Sosial

Gedung DPRD disebut menerapkan prinsip open doors, sehingga warga bisa datang kapan saja untuk berkonsultasi maupun mengadukan hambatan administrasi yang mereka alami.

"Kalau secara resmi, DPRD juga punya kanal masing-masing. Dan kalau warga mau datang langsung ke kantor, kita selalu terbuka," ujar Alia.

"Walaupun saya bukan wakil dapilnya, kalau terkait administrasi dan bersinggungan dengan Komisi A, saya pasti bantu menjembatani," sambungnya.

Langkah ini dianggap penting karena pemekaran kelurahan berpotensi menimbulkan pertanyaan hingga kekhawatiran publik, terutama soal batas wilayah baru, perubahan alamat, hingga proses pembaruan dokumen kependudukan seperti KTP atau KK.

Alia memastikan Komisi A akan mengawal seluruh proses transisi agar tidak terjadi miskomunikasi antara perangkat daerah dan warga.

Menurutnya, kanal pengaduan yang aktif dan responsif akan menjadi kunci untuk menjaga warga tetap mendapatkan pelayanan optimal selama masa penyesuaian.

"Intinya, jangan ragu untuk melapor. Kami siap membantu," pungkas Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI itu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
L