Politikus Golkar Dukung Kebijakan ASN 4 Hari Kerja di Kantor untuk Efisiensi Birokrasi

AKURAT JAKARTA — Politikus Partai Golkar, Judistira Hermawan, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan baru pemerintah yang menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya bekerja empat hari di kantor dalam sepekan mulai April 2026.
Dalam aturan ini, setiap hari Jumat, ASN diinstruksikan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual dari Korea Selatan pada Selasa (31/3/2026).
Menanggapi hal itu, Judistira menilai langkah ini merupakan bagian dari transformasi besar untuk merombak pola kerja birokrasi agar lebih efisien dan adaptif terhadap tantangan global.
"Di tengah dinamika global yang menguji rantai pasok dunia, Indonesia harus adaptif dan tangguh. Ini adalah momentum akselerasi menuju pola kerja yang modern dan efisien," kata dia belum lama ini.
Judistira menambahkan bahwa pengaturan teknis mengenai mekanisme WFH tersebut nantinya akan dituangkan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.
Pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH didasari pertimbangan bahwa pada hari tersebut jam kerja umumnya lebih pendek dibandingkan hari Senin hingga Kamis.
Selain perubahan pola kerja, pemerintah juga berencana memangkas berbagai aktivitas birokrasi yang dinilai tidak efisien.
Salah satu langkah konkretnya adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, serta mengimbau para ASN untuk lebih memanfaatkan transportasi umum saat berangkat dan pulang kantor.
Judistira, yang juga merupakan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, berharap sinergi kebijakan ini tidak hanya meningkatkan produktivitas ASN, tetapi juga memberikan dampak positif pada pengurangan kemacetan dan emisi di kota-kota besar seperti Jakarta.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







