Peredaran Tramadol di Jakarta Semakin Marak, Legislator Golkar Dadiyono Desak Satpol PP Perketat Pengawasan

AKURAT JAKARTA – Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran obat Tramadol di wilayah ibu kota.
Desakan ini muncul menyusul maraknya laporan penyalahgunaan obat pereda nyeri tersebut di masyarakat.
Hal itu disampaikan Dadiyono dalam rapat kerja Komisi A bersama sejumlah instansi, termasuk Satpol PP, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Legislator Golkar Sardy Wahab Keluhkan Sudin SDA Jaksel Tak Responsif Soal Drainase Petukangan
"Saya prihatin soal peredaran obat tramadol, makin marak terjadi di Jakarta. Saya minta ini diawasi lebih ketat," ujar Dadiyono.
Ia menilai, peredaran dan penyalahgunaan tramadol kini telah meresahkan masyarakat. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, banyak beredar di media sosial aksi warga yang memergoki transaksi obat tersebut secara ilegal.
Menurutnya, Satpol PP harus aktif melakukan pengawasan di lapangan, terutama terhadap aktivitas yang terindikasi menjual atau mengedarkan tramadol tanpa izin resmi.
"Peredaran tramadol sudah meresahkan. Ada yang berkamuflase di warung kelontong, toko obat, dan sebagainya," katanya.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan, tramadol merupakan obat antinyeri yang digunakan secara medis.
Obat ini pertama kali digunakan pada 1977 di Jerman dan kemudian disetujui penggunaannya oleh Food and Drug Administration pada 1995 setelah melalui berbagai penelitian terkait keamanan dan efektivitas.
Namun dalam perkembangannya, tramadol termasuk dalam kelompok obat yang kerap disalahgunakan.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengatur hal ini melalui Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Dalam aturan tersebut, obat-obatan tertentu yang dimaksud adalah obat yang bekerja pada sistem saraf pusat, selain narkotika dan psikotropika, yang jika digunakan melebihi dosis terapi dapat menimbulkan ketergantungan serta perubahan perilaku. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di La Liga, 20 September 2026: Duel Tim Kejutan di Riazor
- 2Prediksi Skor Leeds United vs Crystal Palace di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Whites Pertahankan Tren Positif?
- 3Prediksi Skor Villarreal vs Levante di La Liga, 20 September 2026: Mampukah El Submarino Amarillo Lanjutkan Momentum?
- 4Prediksi Skor Juventus vs Atalanta di Serie A, 20 September 2026: Bianconeri Ingin Lanjutkan Momentum Eropa
- 5Pengumuman Resmi! Berikut Daftar Peraih Medali Emas OSN SMA Sederajat 2026, Dari Matematika hingga Inovator AI
- 6Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs RB Leipzig di Bundesliga, 20 September 2026: Adu Momentum di BayArena
- 7Prediksi Skor Fulham vs Manchester United di Premier League, 20 September 2026: Misi The Red Devils Bangkit di Craven Cottage
- 8Prediksi Skor Bournemouth vs Liverpool di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Cherries Tahan The Reds?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







