Legislator Golkar Judistira Minta Sanksi Pembuang Sampah Diperberat, Kasus Nagrak Jadi Sorotan

AKURAT JAKARTA – Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Pansus Pengelolaan Sampah, Judistira Hermawan, mendorong pemberatan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan pengelolaan sampah di Jakarta.
Langkah ini dinilai perlu agar pelanggar mendapat efek jera dan lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.
Judistira menyoroti ketentuan sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang dinilainya masih terlalu ringan, terutama bagi pengelola sampah kawasan serta pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui revisi Perda agar sanksi yang diberikan kepada pelanggar dapat memberikan efek jera.
"Perda yang lalu itu Perda 3/2013, kemudian direvisi menjadi Perda 4/2019, dinilai sanksinya itu, khususnya kepada pengelola sampah kawasan dan Horeka, dinilai terlalu ringan," ujar Judistira kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia mencontohkan kasus pembuangan sampah di kawasan Nagrak yang menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan pengelolaan sampah di Jakarta.
Judistira menyebut, dalam kasus tersebut, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar hanya berkisar ratusan ribu rupiah.
Menurutnya, besaran sanksi tersebut perlu dievaluasi agar pihak yang membuang sampah sembarangan tidak menganggap pelanggaran sebagai persoalan sepele.
"Nah, ini yang kita mau perketat supaya orang itu betul-betul memikirkan sampah sebagai tanggung jawab dia itu bisa terkelola dengan baik," katanya.
Ia menegaskan, setiap pihak perlu bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan, termasuk memastikan sampah tersebut dikelola sesuai ketentuan.
Karena itu, penegakan aturan tidak hanya berfokus pada proses pengangkutan, tetapi juga pada tanggung jawab penghasil sampah.
Meski demikian, Anggota Komisi D itu belum menyebutkan besaran sanksi baru yang dinilai ideal untuk diterapkan kepada pelanggar.
Ketentuan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses revisi Perda Pengelolaan Sampah.
"Yang bisa memberikan efek jera. Nah, berapanya nanti yang dikenakan kepada pelaku-pelaku usaha yang melanggar, itu nanti bagian dari proses pembahasan revisi Perda," tutur Judistira. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 4Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 5Prediksi Skor RB Leipzig vs PSV Eindhoven di UCL, 14 Oktober 2026: Mampukah Die Roten Bullen Melanjutkan Pesta Gol?
- 6Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Rennes vs OFI Crete di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Les Rouge et Noirs Akhiri Perlawanan Kejutan Tim Yunani?
- 8Prediksi Skor Marseille vs Olympiacos di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Les Phoceens Menghentikan Momentum Tim Tamu?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







