Pemprov DKI Bakal Jadikan Water Mist sebagai Standar Gedung di Ibukota

AKURAT.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana akan menjadikan water mist sebagai kriteria baru dalam standar gedung di ibukota dan hal itu akan dituangkan dalam sebuah aturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan bahwa water mist ini sebagai upaya berkelanjutan pengendalian kualitas udara di Ibukota, jadi tidak hanya masif saat polusi udara saja.
"Jadi memang kita gak pengen supaya pengendalian pencemaran udara ini (water mist) hanya rame, hanya masif, hanya menjadi perhatian pada saat polusi. Kita pengen ini menjadi upaya bersama yg terus berkelanjutan setiap tahunnya," ungkapnya di Bogor, Kamis (14/09).
Baca Juga: ADA ADA AJE: Perkosa Siswi SMP Teman Anaknya, Dipergoki Tetangga yang Ngintip dari Jendela
"Ada (aturan). Jadi nanti mungkin di dalam Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) kita tambahin kriteria (water mist)," tambah Asep.
Dikatakan Asep, penambahan kriteria dalam SIPPT dapat dilakukan langsung oleh DLH DKI Jakarta, meski tanpa berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, kata Asep, tak perlu membuat Keputusan Gubernur (Kepgub) baru untuk mengatur terkait ini.
Baca Juga: Alasan Gen Z Mudah Pindah Kerja, Jam Kerja hingga Teman
"Nggak (Kepgub baru). DLH bisa, sangat bisa (menambahkan kriteria)," ujar Asep.
"Nggak (koordinasi ke KLHK), penambahan itu kan emang kewenangan DLH. Jadi kita akan coba menambahkan itu," lanjutnya.
Lebih lanjut Asep memaparkan, nantinya water mist ini akan masuk dalam kriteria standar keamanan gedung, layaknya alat pemadam kebakaran (Apar).
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Mayat di Jalan Kompleks Kantor Kementan
"Jadi kan kita yang membuat banyak standarisasi, kayak misalnya harus ada alat pemadam kebakarannya, kemudian harus ada tempat pengolahan sampahnya," paparnya.
Dengan adanya aturan tersebut, maka kepemilikan water mist akan menjadi wajib dilaksanakan oleh pemilik gedung.
Sehingga diharapkan, ini dapat membantu menekan polusi udara saat ini maupun masa yang akan datang.
"Jadi kalau sudah ada kewajiban bagi pemilik gedung memasang water mist, kan pada saat kejadian polusi udara seperti ini, mereka tinggal menyemprotkan water mistnya aja," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





