Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Besok Kebijakan Ganjil-genap Ditiadakan

AKURAT JAKARTA - Kabar baik bagi masyarakat yang berencana untuk jalan-jalan atau beraktivitas menggunakan kendaaran pribadi di kawasan Jakarta pada besok, Kamis, 28 September 2023.
Sebab, Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage) bagi kendaraan yang akan melintas di kawasan ibukota pada hari besok.
Hal ini mengingat karena hari besok bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Baca Juga: Masih Berlangsung, Ini Jam Buka dan Cara Menghadiri Jakarta Architecture Festival 2023
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).
Disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Peniadaan sistem gage pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad saw 1445 H," kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu (27/09).
Lebih lanjut Syafrin menerangkan, ini juga sebagai tindak lanjut arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Fraksi Golkar Nilai Kasus Siswa Loncat dari Lantai 4, Bukti Sekolah Tidak Punya Pengamanan
Ia pun mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan. Sehingga, diharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.
“Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




