Jakarta

Ganjil Genap dan One Way Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor, Macet sebanyak 5.819 Kendaraan Masuk

Ainun Kusumaningrum | 25 Desember 2023, 12:20 WIB
Ganjil Genap dan One Way Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor, Macet sebanyak  5.819 Kendaraan Masuk

AKURAT JAKARTA - Kepadatan kendaraan terjadi saat keluar Tol Ciawi menuju jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (25/12/2023).

Menurut Satlantas Polres Bogor sebanyak 5.819 kendaraan yang masuk Puncak kawasan puncak pada libur Natal 2023.

Jumlah tersebut dihitung dari pukul 05.02 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB, dengan jumlah 3.138 kendaraan roda dua, 2.509 roda empat dan bus truk 172 kendaraan.

Baca Juga: CATAT! Selain Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diberlakukan One Way Pagi Ini

Sementara itu, polisi menerapkan ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, selama Libur Natal, termasuk hari ini Senin (25/12/23).

Perlakuan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor diterapkan mulai 22 Desember hingga 26 Desember.

"Iya ganjil-genap besok sampai Selasa, sebelum one way di pagi harinya, ganjil genap dulu," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Tidak Diberlakukan, Apakah Besok Berlaku?

Ganjil genap dilakukan selama 24 jam, dengan prioritas kendaraan roda empat.

Bagi warga Puncak yang hendak melintas bisa menunjukkan kartu identitas seperti KTP.

Ganjil Genap Ditiadakan

Hari ini aturan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan karena Libur Natal 2023.

Demikian informasi dari TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan akun instagramnya, Minggu (24/12/2023).

"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023,"

Sistem ganjil genap juga dipastikan tidak berlaku pada besok Selasa 26 Desember 2023.

Meski demikian, polisi meminta pengguna jalan tetap tertib lalu lintas.

Polisi mengimbau agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,"

Libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023).

Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.