Jakarta

Senin Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat

Nick Ade | 29 Januari 2024, 10:34 WIB
Senin Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat

AKURAT JAKARTA - Kualitas udara Jakarta pada Senin (29/1/2024) masuk dalam kategori tidak sehat.

Adapun kualitas udara Jakarta hari ini ada di peringkat 26 kota dengan udara terburuk di dunia.

Hal itu berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.18 WIB.

Dilansir dari antaranews.com, indeks kualitas udara di Jakarta berada pada angka 112 (tidak sehat) dengan materi partikel (PM2.5) sebesar 40 mikrogram per meter kubik.

Baca Juga: Jakarta Hari Ini, Diperkirakan Hujan dari Pagi Hingga Siang

Angka tersebut jelaskan tingkat udara sangat tak sehat bagi kelompok sensitif dan dapat merugikan makhluk hidup yang akan menimbulkan kerusakan.

Jika udara bersih tak akan memberikan efek bagi kesehatan manusia maupun hewan, tapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif.

Adapun kota dengan kualitas terburuk pertama ada Delhi di India yang berada di angka 254, lalu Accra, Ghana di angka 252, dan Kolkata, India di peringkat ketiga dengan angka 226.

Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 29 Januari 2024

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Udara di Provinsi DKI Jakarta.

Yaitu mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala terkait kualitas udara.

Selain itu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk gangguan dan penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.