Jakarta

Jangan Bingung! Berikut Ini Cara Perpanjang SIM via Online Maupun Offline

aditia | 17 April 2024, 10:10 WIB
Jangan Bingung! Berikut Ini Cara Perpanjang SIM via Online Maupun Offline

AKURAT JAKARTA - Bagi anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa via online maupun offline, simak caranya terlebih dahulu.

Memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online maupun offline dengan cara datang ke kantor polisi.

Kini, pihak Korlantas Polri menyediakan dua cara memperpanjang SIM, yakni melalui online maupun offline.

Lantas bagaimana cara memperpanjang SIM via online maupun offline?

Baca Juga: NIK Warga Jakarta yang Tak Sesuai Domisili akan Segera Dinonaktifkan!

Offline

  1. Datang ke Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling terdekat
  2. Bawa persyaratan lengkap yang dibutuhkan
  3. Isi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  4. Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM
  5. Rekam sidik jari dan foto
  6. SIM akan segera jadi dan diberikan kepada pemohon.

Online

  • Unduh atau buka aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
  • Daftar SIM online dengan klik menu register
  • Lalu pilih "Perpanjang SIM" di menu yang tersedia
  • Isi informasi yang diminta pada kolom formulir
  • Isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi, lalu klik "Kirim"
  • Tunggu notifikasi telah melakukan registrasi dan kode tagihan pembayaran
  • Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.

Setelah itu, pemohon bisa mengambil SIM dengan langsung ke Satpas atau bisa dikirim ke rumah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.