UU DKJ: Kelurahan di Jakarta Mendapat Anggaran APBD 5 Persen

AKURAT JAKARTA - Dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), setiap kelurahan akan mendapat anggaran APBD paling sedikit 5 persen.
Ketentuan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
Aturan tersebut bertujuan memperkuat kelurahan di Jakarta sebagai unsur penyelesaian setiap persoalan kecil.
Anggaran APBD 5 persen untuk kelurahan di Jakarta ini dikurangi oleh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca Juga: Jakarta Tidak Bisa Kendalikan Laju Urbanisasi, Kemendagri: Bagaimana Membatasi Orang Masuk?
"Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)," ujar Suhajar.
Dalam UU DKJ, Suhajar mengatakan jika penggunaan dana tersebut sudah diatur.
Adapun prioritas dari penggunaan dana tersebut adalah untuk kesejahteraan pangan dan papan bagi lansia yang sudah tidak produktif.
Jadi secara tak langsung, Lurah di Jakarta nantinya juga akan mengurus para lansia.
Baca Juga: Penonaktifan 92.432 NIK Warga Tidak Lagi Berdomisili di Jakarta, Perlu Sosialisasi
Dana tersebut nantinya juga akan digunakan untuk pendidikan gratis bagi anak miskin dan yatim piatu.
Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk modal kerja penyandang disabilitas, perbaikan gizi, dan pembukaan lapangan kerja.
Pembenahan ruang publik juga menjadi salah satu sasaran penggunaan anggaran tersebut, seperti pembangunan taman bermain dan fasilitas kegiatan keagamaan.
"Alokasi APBD 5 persen untuk kelurahan adalah langkah awal yang positif. Dengan pengelolaan yang tepat dan transparan, dana ini dapat menjadi katalisator bagi kemajuan Jakarta dan kesejahteraan masyarakatnya," ungkap Suhajar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









