Simak 6 Kondisi Penumpang Kereta Api yang Berhak dapat Kompensasi Berikut Besarannya

AKURAT JAKARTA - Bagi anda yang naik Kereta Api (KA) dan mengalami gangguan fungsi selama perjalanan, maka berhak mendapat kompensasi.
Kompensasi yang didapatkan ini bervariasi, tergantung kondisi dan kendala yang dialami selama naik Kereta Api.
Salah satu bentuk kompensasi yang diberikan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) adalah pengembalian uang sebesar 50-100 persen dari harga tiket yang dibayar.
Lalu, apa saja kondisi penumpang kereta api yang berhak mendapat kompensasi dari PT KAI?
Baca Juga: Jelang Lebaran, Berikut Ini 10 Kereta Api Andalan Pemudik, Apa Saja? Simak Daftarnya
Kondisi
Setidaknya terdapat 6 kondisi penumpang KA berhak untuk mendapat kompensasi dari PT KAI.
Berikut adalah rinciannya:
- AC Panas dengan suhu kabin di atas 27 derajat selama lebih dari 20 menit
- Kursi rusak atau tidak digunakan sesuai fungsinya
- Reclining seat tidak berfungsi
- Revolving seat tak berfungsi
- Bocor dari atap kereta atau lis jendela
- Kaca pecah yang mengakibatkan udara masuk dan tak dapat ditutup dengan lapisan pelindung.
Apabila penumpang mengalami gangguan selama perjalanan salah satu dari kondisi di atas, maka berhak menerima kompensasi.
Berikut adalah jenis dan besaran kompensasi PT KAI.
Baca Juga: Mau Liburan Murah ke Jogja, Simak Daftar Kereta Jakarta-Yogyakarta Termurah dari Stasiun Pasar Senen
Pengalihan Kursi
Penumpang berhak menerima kompensasi berupa pengalihan kursi ke tempat duduk dengan pelayanan yang sama jika mengalami permasalahan selama perjalanan.
Jika penumpang dialihkan di kelas pelayanan yang sama atau lebih tinggi, PT KAI tak membebankan bea angkutan tambahan ke penumpang.
Sebaliknya, penumpang berhak menerima kompensasi pengembalian bea jika dialihkan di kelas pelayanan yang lebih rendah.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut: RI dan China Segera Bentuk Tim Khusus
Pengembalian Uang Tiket
Jika penumpang tak bersedia pindah ke tempat duduk pengganti dan memutuskan membatalkan perjalanan, PT KAI wajib memberikan kompensasi pengembalian uang tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
Hal itu berlaku jika penumpang membatalkan perjalanan dengan alasan tak berkenan sarana kereta api yang tak berfungsi normal.
Sementara itu, jika tempat duduk tidak dapat disediakan PT KAI dan penumpang tetap menggunakan sarana yang tak berjalan normal, maka wajib KAI wajib memberikan kompensasi sebesar 50 persen uang dari harga tiket di luar bea pesan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





