Jakarta

Pengacara P Diddy Ajukan Banding Untuk Pembebasan Praperadilan, Usai Sebut Kliennya Hanya Dijebak

Titania Isnaenin | 9 Oktober 2024, 22:09 WIB
Pengacara P Diddy Ajukan Banding Untuk Pembebasan Praperadilan, Usai Sebut Kliennya Hanya Dijebak

 

AKURAT JAKARTA - Kasus perdagangan seks yang melibatkan rapper asal Amerika Serikat, Sean Diddy Combs hingga kini masih berlanjut.

Pengacara, P Diddy mulai ajukan banding untuk membebaskan kliennya dari penjara sebelum diadili melalui pra peradilan.

Melalui sebuah laporan dari People pada Selasa (8/10) Alexander A.E Shapiro mencoba mengajukan banding namun ditolak.

Baca Juga: Alami Kerugian Besar, KAI Akan Proses Hukum Truk yang Terobos Palang Kereta Api di Bantul

Jaminan P Diddy sudah diajukan kedua kalinya berdasarkan syarat yang sesuai, namun keduanya tak diterima.

Ini bermula saat Combs sempat mengaku tak bersalah atas kasus yang menjerat dirinya.

Ia bahkan mengaku telah dituduh untuk memaksa wanita untuk ikut bergabung dalam sejumlah pesta bernama Freak Offs.

Baca Juga: Lagi-lagi Kekerasan Anak di Daycare, Seorang Pengasuh Tertangkap Basah Kamera CCTV Sedang Lakukan Ini Ke Anak Asuh

Tak hanya itu, P Diddy juga dituding melakukan sejumlah kekerasan fisik dan memanfaatkan obat-obatan terlarang untuk melemahkan para korban untuk selanjutnya dapat dilecehkan tanpa persetujuan mereka dan merekamnya. 

Meski beberapa kali tuntutan baru berhasil diterima pengadilan, pengacara P Diddy mengungkap akan segera membebaskan Sean Diddy Combs sebelum diadili.

Lantaran ia menyebut Diddy bukanlah seorang penjahat.

Baca Juga: Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia Putaran Ketiga, FIFA Tiba-tiba Layangkan Surat Untuk Federasi Bahrain, Skuad Garuda Diuntungkan?

"Ia harus dibebaskan dengan semua yang telah dilakukannya dan datang kesini dengan sukarela. Ia adalah orang yang tidak sempurna tetapi ia bukan seorang penjahat," kata Agnifilo.

Diketahui persidangan P Diddy akan dilanjutkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.