Jakarta

Konser Dewa 19 Hari Ini Pukul 19.00 di Kementerian PKP Jakarta

Ainun Kusumaningrum | 21 Februari 2025, 12:45 WIB
Konser Dewa 19 Hari Ini Pukul 19.00 di Kementerian PKP Jakarta

AKURAT JAKARTA - Konser Dewa 19 Hari Ini Pukul 19.00 di Kementerian PKP, Konser ini Jadi Sorotan.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar acara yang dimeriahkan penampilan Dewa 19 pada Jumat (21/2/2025).

Namun konser Dewa 19 undangannya beredar di media sosial (medsos) dan menjadi sorotan karena di tengah efisiensi anggaran.

Baca Juga: Ramadhan in Velo, pada 14 - 23 Maret 2025: Menghadirkan Lebih dari 22 Musisi Top Tanah Air, Cek Lineup dan Jadwal Lengkapnya!

Kehadiran konser dalam acara resmi kementerian menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Terutama terkait efisiensi anggaran negara yang sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam undangan Kementerian PKP yang beredar, acara yang akan diselenggarakan terkait Launching Logo Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Baca Juga: Lagu Salam Rindu, Konser Tipe-X Sambut Gubernur Jakarta Baru di Depan Ratusan ASN dan Warga

Sekaligus pentas seni menampilkan Dewa 19. Acara diselenggarakan pada Jumat (21/2) pukul 19.00 WIB di Auditorium Kementerian PU.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan acara yang mengundang Dewa 19 tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ahmad Dhani selaku pentolan Dewa 19 disebut tidak menerima bayaran untuk tampil dalam acara tersebut.

"Tidak ada APBN. Tanya sama Dhani-nya saja. Dhani-nya tidak mau dibayar. Dia nggak dibayar. Tanya sama Dhani aja biar Dhani yang jelasin," kata Ara kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Ara sendiri tidak tahu mengapa Ahmad Dhani tidak mau menerima bayaran.

Bahkan, menurutnya, peralatan sound system disediakan secara mandiri oleh pihak Dewa 19.

"Dhani berapa kali nyanyi di tempat-tempat gitu dia tidak dibayar, termasuk besok, tidak dibayar. Sampai sound system-nya itu adalah dari Dhani. Nggak tahu kenapa dia mau begitu," ucapnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.