Inul Daratista Kawal Judicial Review Pajak Hiburan ke MK, Minta Jokowi Juga Turun Tangan

AKURAT JAKARTA - Penyanyi dangdut, Inul Daratista, terus menyuarakan keberatannya atas kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.
Meski Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan kenaikan pajak hiburan tersebut mau ditunda, Inul Daratista berkukuh meminta penghapusan pada pasal yang mengatur tentang kenaikan pajak hiburan tersebut.
"Mohon Ijin Bapak, saya dan teman-teman akan terus berjuang, mengawal ini semoga judicial review menuju MK ada titik terang, untuk penghapusan pasal-pasal yang memberatkan bagi kami," kata Inul Daratista di Instagram, Kamis (18/1/2024).
Apabila ternyata Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review, Inul Daratista meminta Presiden Joko Widodo berkenan campur tangan.
"jikapun tidak terkabulkan ,maka kami akan terus berjuang sampai Bapak Presiden Jokowi campur tangan langsung mengatasi hal ini.
Berharap sebelum Bapak Presiden Jokowi habis masa jabatannya, masalah ini sebisa mungkin tertangani dengan baik," ungkap Inul.
Inul Daratista berterimakasih kepada Luhut Binsar Pandjaitan yang sudah merespon keberatannya soal kenaikan drastis pajak hiburan.
Baca Juga: Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Inul Daratista Bingung: Kita Masih Belum Paham
"Terima Kasih Bapak Luhut sudah mendengar suara, jeritan, dan kemarahan kami," terang Inul.
Sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku sudah mendengar heboh kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.
Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan pendapat sebaiknya kenaikan pajak hiburan perlu ditunda dulu.
"Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil," kata Luhut Binsar Pandjaitan di Instagram.
Luhut mengaku sudah mengambil inisiatif untuk mengumpulkan instansi-instansi terkait.
"Saya sebenarnya sudah mendengar ini sejak beberapa waktu lalu. Sehingga saat itu saya langsung mengambil inisiatif dengan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah ini," jelas Luhut.
Luhut menilai industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik.
"Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini," jelas Luhut.*
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


