Jakarta

KIP Kuliah 2024 Dibuka di Hari Valentine, Link dan Syarat-syarat Pendaftaran Lengkap Ada di Sini

Fikri Hidayatulloh | 5 Februari 2024, 14:59 WIB
KIP Kuliah 2024 Dibuka di Hari Valentine, Link dan Syarat-syarat Pendaftaran Lengkap Ada di Sini

AKURAT JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2024.

Masa pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka dengan masa pembukaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa baru (SNPBM) 2024.

Jadi, kemungkinan masa pendaftaran KIP Kuliah akan mulai dibuka pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sebab, proses seleksi SNPMB saat ini memasuki tahap registrasi akun yang digunakan untuk mendaftar SNBP dan SNBT 2024.

Baca Juga: Berikut adalah Seluruh Kru Bajak Laut Topi Jerami dalam Serial Anime One Piece (Part I)

Pendaftaran SNBP akan dimulai pada 14 Februari 2024.

Kamu bisa menggali informasi lebih detail tentang pendaftaran KIP Kuliah 2024 dari website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Dikutip dari Indonesia.go.id, setiap penerima KIP Kuliah nanti akan menerima biaya belajar di Perguruan Tinggi sampai menyandang gelar sarjana.

Biaya itu mencakup bantuan uang saku dan biaya pendidikan. Menarik bukan?

Bagi kamu tertarik mengikuti seleksi KIP Kuliah 2024, perhatikan syarat-syarat berikut.

Baca Juga: Sosok Gemini Saga di Manga Saint Seiya, Kekuatan Dua Sisi, Kerap Kirim Lawan ke Galaksi Lain

A. Syarat Pendaftaran

Persyaratan lengkap yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan fasilitas KIP Kuliah 2024:

- Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.

- Usia pendaftar maksimal 21 tahun.
 
- Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.

- Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

    a. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
    
    b. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
    
    c. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

    d. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

- Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:

- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

- Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Februari 2024, Leo Tetap Fokus pada Tujuanmu dan Teruskan Bekerja

B. Cara Mendaftar

- Mengunjungi website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

- Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.

- Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.

- Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.

- Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Mengenal Para Komandan Bajak Laut Whitebeard Dalam Serial Anime One Piece

C. Nominal KIP Kuliah

Apabila dinyatakan lolos seleksi KIP Kuliah 2024, setiap penerima akan mendapatkan biaya belajar di Perguruan Tinggi hingga lulus kuliah.

Biaya belajar mencakup bantuan uang saku yang diberikan setiap bulan dan bantuan pendidikan yang didapatkan per semester.

Untuk bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp800.000, klaster 2 Rp950.000, klaster 3 Rp1.100.000, klaster 4 Rp1.250.000, dan klaster 5 Rp1.400.000.

Sedangkan untuk besaran bantuan pendidikan yakni maksimal Rp12 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A.

Kemudian maksimal Rp4 juta bagi penerima yang belajar di prodi akreditasi B.

Bagi penerima di prodi akreditasi C bakal mendapatkan bantuan pendidikan senilai maksimal Rp2.400.000. Semoga sukses ya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.