Jakarta

Pengamat Nilai Ganjar-Mahfud Mampu Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM

Ainun Kusumaningrum | 30 Oktober 2023, 05:47 WIB
Pengamat Nilai Ganjar-Mahfud Mampu Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM

AKURAT JAKARTA - Calon Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dinilai mampu menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu.

Analis politik dari Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Hariyadi menyampaikan, pasangan Ganjar-Mahfud memiliki riwayat positif dalam penanganan kasus pelanggaran HAM.

Di laman resmi visi misi Ganjar-Mahfud ditulis: Pelanggaran HAM Diselesaikan-Terus berupaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan. Utamanya terhadap kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara.

Baca Juga: Saranjana: Kota Ghaib di Kalimantan Dibuat Film Horor, Begini Alur Ceritanya

Ganjar-Mahfud menekankan pentingnya menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang telah lama membayangi peradaban bangsa dan negara.

Namun, mereka belum merincikan secara rinci konsep atau langkah konkret yang akan mereka tempuh untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut.

Meskipun belum ada penjelasan terkait bagaimana pasangan tersebut akan mewijidkan misi mereka, Ganjar-Mahfud dinilai mampu mewujudkannya bila terpiilih dalam Pemilihan Presiden mendatang.

Baca Juga: Promo! Diskon 10% Tiket Kereta Api Tujuan Surabaya Berangkat 1-12 November 2023, Catat Persyaratannya

Menurut analis politik dari Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Hariyadi, pasangan Ganjar-Mahfud memiliki riwayat positif dalam penanganan kasus pelanggaran HAM.

Ade khususnya menyoroti catatan positif Mahfud dalam menangani berbagai kasus pelanggaran HAM saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

"Prof Mahfud punya rekam jejak penyelesaian isu HAM terhadap korban-korban pelanggaran HAM di masa lalu, seperti pemulihan nama baik, perbaikan ekonomi, pengadaan rumah, serta pemulihan hak-hak eksil yang dulu di era Orde Lama tertahan di luar negeri cukup lama," tuturnya, Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Banyak Promo di IMOS+ 2023 BSD, Diskon Harga Aksesoris Motor hingga 30 Persen

Pada pekan lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty International Indonesia (AII) memberikan penilaian negatif terhadap situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia saat ini

Menurut evaluasi kedua lembaga tersebut, setidaknya terdapat 211 proyek dan 13 program prioritas yang menjadi sorotan pemerintah Indonesia dengan perkiraan nilai investasi mencapai Rp5.746,8 triliun.

Prioritas proyek dan program pemerintah tersebut telah memicu insiden kekerasan yang terkait dengan investasi.

Ade setuju dengan temuan tersebut. Ia mengatakan bahwa proyek-proyek strategis nasional di era ini telah menimbulkan banyak masalah lingkungan.

Investasi tersebut seringkali melibatkan perampasan tanah masyarakat adat tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat yang telah lama tinggal di lokasi tersebut.

“Saya rasa bisa Prof Mahfud dapat mengubah rapor merah ini. Pekerjaan rumah Mahfud adalah bagaimana program-program pembangunan itu tidak hanya terhadap lingkungan, tapi juga ramah terhadap kepentingan sipil.” lanjutnya.

Ade juga menyarankan bahwa pasangan Ganjar-Mahfud harus memiliki strategi yang jelas dan efektif dalam mengintegrasikan perspektif HAM ke dalam model-model investasi yang mereka rencanakan.

"Saya kira itu bisa menjadi salah satu modal Prof Mahfud untuk membuat peta jalan hal yang masih menjadi pekerjaan rumah. Sekaligus peta jalan yang lebih ramah terhadap hak- hak asasi manusia Saya kira yang menjadi nilai lebih yang bisa ditawarkan Pak Mahfud terkait dengan isu- isu hak asasi manusia yang saat ini menjadi catatan," pungkasnya.

Ade berpendapat bahwa ini bisa menjadi nilai tambah yang signifikan yang ditawarkan oleh Ganjar-Mahfud dalam menghadapi isu-isu HAM saat ini dan kasus pelanggaran HAM di masa lampau.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.