Jakarta

KPU DKI Jakarta Buka Rekrutmen 215 Ribu Petugas KPPS untuk Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 12 Desember 2023, 17:48 WIB
KPU DKI Jakarta Buka Rekrutmen  215 Ribu Petugas KPPS untuk Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta secara resmi membuka rekrutmen untuk lebih dari 215 ribu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebagai informasi, KPU RI telah membuka rekrutmen pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dimulai pada 11 Desember 2023 kemarin.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

“Kami umumkan proses rekrutmen KPPS dimulai sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023” kata anggota KPU, Parsadaan Harahap, dalam keterangannya. 

Baca Juga: Kapan Debat Capres-Cawapres 2024? Berikut Info Jam dan Link Live Streaming Sore Ini

KPU Provinsi DKI Jakarta membuka sebanyak 215.365 Anggota KPPS untuk 30.766 TPS yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.

“Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota” tambah anggota KPU Provinsi DKI Jakarta M. Tarmizi.

Adapun Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2024, Band GIGI Bakal Manggung di The Alana Hotel Sentul City, Segini Harga Tiket Konser Paket Kamar Hotel

• Warga Negara Indonesia (WNI).

• Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.

• Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

• Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Profil Singkat Ashraf Ali, Caleg Golkar untuk DPRD DKI Dapil Jakarta 7, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat dan Tingkatkan Kualitas Pemuda

Selain itu, dokumen yang Perlu Disiapkan oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024, yaitu:

• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

• Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol).

• Daftar riwayat hidup.

• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Baca Juga: Malam Tahun Baru Bersama KLa Project di Ballroom Puri Agung Hotel Sahid Jakarta, Terbatas Hanya untuk 500 Orang, Segini Harga Tiketnya

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 meliputi:

• Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023.

• Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023.

• Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023.

• Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023.

• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023.

• Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023.

• Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024.

• Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.

Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.