Fraksi Golkar DPRD DKI Menyambut Baik Usulan Pilkada Jakarta Satu Putaran, Meski Akhirnya Pemerintah dan DPR RI Sepakat Memutuskan Begini...

AKURAT JAKARTA - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta mendukung penuh usulan pemerintah terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta yang akan digelar dalam satu putaran.
Siapapun calon yang memperoleh suara terbanyak, dialah pemenangnya. Usulan ini sempat menguat di rapat Baleg DPR dengan pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menilai keputusan ini memiliki banyak manfaat, termasuk penghematan pengeluaran negara yang signifikan.
"Uang negara berkurang, money politic juga berkurang, termasuk uang partai untuk menghadapi Pemilu juga lebih hemat," ujar Basri Baco pada Rabu (20/3/2024).
Baca Juga: Hormati dan Sayangi Orang Tua, Karena Ridha dan Murka Allah SWT Ada Pada Keduanya: Pesan Ramadhan Hari ke-10 dari Bang Zaki, Simak Selengkapnya
Baco menyatakan bahwa hal tersebut akan membawa Jakarta kembali ke status provinsi umum, dengan Pilkada yang berlangsung seperti di provinsi lainnya, misalnya seperti di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang hanya berlangsung satu putaran.
Selain itu, dia juga mengusulkan adanya pemerintahan tingkat dua, di mana jabatan Wali Kota akan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan tingkat kota.
Basri baco menolak wacana yang sempat beredar bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden atas rekomendasi DPRD.
Menurutnya, hal ini akan merampas hak demokrasi warga Jakarta yang memiliki hak suara.
"Jadi jangan Gubernur ditunjuk oleh Presiden, ini kok dia (Jakarta) bukan jadi Ibu Kota lagi masak mau ditunjuk Presiden, makanya agak ngawur tuh waktu itu menurut saya," ucap Baco.
Namun di tengah pembahasan RUU DKJ, pemerintah akhirnya mencabut usulan Pilgub Jakarta satu putaran.
Hanya dua fraksi yang tetap meminta usulan awal pemerintah itu dipertahankan, yakni Golkar dan PKB. Sementara sisanya mengikuti keinginan pemerintah.
Hingga akhirnya, keputusan final DPR dan pemerintah sepakat untuk tetap mempertahankan mekanisme penentuan pemenang Pilgub Jakarta seperti sebelumnya.
Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 29/2007 tentang DKI Jakarta, dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ini gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih tetap harus memperoleh suara 50 persen plus satu.
"Proses pemilihan di Daerah Khusus Jakarta di RUU ini itu tetap dengan menggunakan pola yang lama, yakni pemenang Pilkada DKJ harus memperoleh suara persis sama dengan di pilpres yakni 50 plus satu," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas. (*).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



