Jakarta

Fraksi Golkar DPRD DKI Menyambut Baik Usulan Pilkada Jakarta Satu Putaran, Meski Akhirnya Pemerintah dan DPR RI Sepakat Memutuskan Begini...

Fadhil Dhuha Rizqullah | 21 Maret 2024, 14:21 WIB
Fraksi Golkar DPRD DKI Menyambut Baik Usulan Pilkada Jakarta Satu Putaran, Meski Akhirnya Pemerintah dan DPR RI Sepakat Memutuskan Begini...

AKURAT JAKARTA - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta mendukung penuh usulan pemerintah terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta yang akan digelar dalam satu putaran.

Siapapun calon yang memperoleh suara terbanyak, dialah pemenangnya. Usulan ini sempat menguat di rapat Baleg DPR dengan pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menilai keputusan ini memiliki banyak manfaat, termasuk penghematan pengeluaran negara yang signifikan.

"Uang negara berkurang, money politic juga berkurang, termasuk uang partai untuk menghadapi Pemilu juga lebih hemat," ujar Basri Baco pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Hormati dan Sayangi Orang Tua, Karena Ridha dan Murka Allah SWT Ada Pada Keduanya: Pesan Ramadhan Hari ke-10 dari Bang Zaki, Simak Selengkapnya

Baco menyatakan bahwa hal tersebut akan membawa Jakarta kembali ke status provinsi umum, dengan Pilkada yang berlangsung seperti di provinsi lainnya, misalnya seperti di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang hanya berlangsung satu putaran.

Selain itu, dia juga mengusulkan adanya pemerintahan tingkat dua, di mana jabatan Wali Kota akan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan tingkat kota.

Basri baco menolak wacana yang sempat beredar bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden atas rekomendasi DPRD.

Menurutnya, hal ini akan merampas hak demokrasi warga Jakarta yang memiliki hak suara.

"Jadi jangan Gubernur ditunjuk oleh Presiden, ini kok dia (Jakarta) bukan jadi Ibu Kota lagi masak mau ditunjuk Presiden, makanya agak ngawur tuh waktu itu menurut saya," ucap Baco.

Baca Juga: Elijah Woods Bakal Jadi Special Guest di Konser Niall Horan 11 Mei 2024 di Jakarta, Cek Harga Tiketnya!

Namun di tengah pembahasan RUU DKJ, pemerintah akhirnya mencabut usulan Pilgub Jakarta satu putaran.

Hanya dua fraksi yang tetap meminta usulan awal pemerintah itu dipertahankan, yakni Golkar dan PKB. Sementara sisanya mengikuti keinginan pemerintah.

Hingga akhirnya, keputusan final DPR dan pemerintah sepakat untuk tetap mempertahankan mekanisme penentuan pemenang Pilgub Jakarta seperti sebelumnya.

Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 29/2007 tentang DKI Jakarta, dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ini gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih tetap harus memperoleh suara 50 persen plus satu.

"Proses pemilihan di Daerah Khusus Jakarta di RUU ini itu tetap dengan menggunakan pola yang lama, yakni pemenang Pilkada DKJ harus memperoleh suara persis sama dengan di pilpres yakni 50 plus satu," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas. (*).

 


Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.