Jakarta

KPU DKI Nyatakan Pasangan Dharma-Kun Lolos Verifikasi Administrasi, Kini Lanjut Verifikasi Faktual Calon Perorangan Pilkada Jakarta

Yasmina Nuha | 11 Juli 2024, 15:47 WIB
KPU DKI Nyatakan Pasangan Dharma-Kun Lolos Verifikasi Administrasi, Kini Lanjut Verifikasi Faktual Calon Perorangan Pilkada Jakarta

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos verifikasi administrasi untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Jakarta, data yang diserahkan oleh Dharma-Kun dinyatakan tidak memenuhi sejumlah kriteria.

Setelah putusan Bawaslu yang memperbolehkan kedua pasangan tersebut memperbaiki berkas pencalonannya, KPU DKI melakukan proses verifikasi perbaikan berkas tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga: Nikmati Konser Gratis Sambil Lihat Pameran Teknologi Terkini di Lokananta Solo dalam Acara BeFest 2024, Catat Tanggalnya!

"Verifikasi dokumen perbaikan pasca putusan bawaslu telah dilakukan KPU DKI mulai tanggal 5 Juli dan selesai pada 9 Juli 2024 melalui SILON," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, (10/7/2024).

Dody mengatakan tahapan verifikasi administrasi dilakukan dengan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran berbagai dokumen syarat dukungan bagi bakal paslon Dharma-Kun.

"Baik itu pengecekan surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin," katanya.

Baca Juga: Wulan Guritno Berubah Jadi Preman Penguasa di Penjara, Film Bangsal Isolasi Tayang Bioskop, Ini Sinopsisnya

Setelah diverifikasi, lanjutnya, sebanyak 721.221 data dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta dan melebihi dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan.

Dengan itu, Dody menyatakan bahwa kedua bakal paslon tersebut lolos verifikasi administrasi dan akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU DKI untuk memastikan kebenaran data mulai tanggal 11-21 Juli 2024.

"Verifikasi faktual akan dilakukan secara sensus mulai dilaksanakan dari tanggal 11 Juli sampai dengan 21 Juli. Jadi seluruh dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat kami akan kunjungi satu persatu," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa verifikasi ini dilakukan dengan mencocokkan nama dan alamat pendukung dalam formulir yang disampaikan kepada KPU dengan KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital milik pendukung.

"Tim Verifikasi terdiri dari KPU Kabupaten/Kota yang juga melibatkan PPK dan PPS yang dapat dibantu verifikator tambahan yang akan melaksanakan tugas sesuai dengan kecamatan dan kelurahan masing-masing," tambahnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa nantinya hasil verifikasi faktual akan terdapat dua hasil verifikasi; yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat.

"Jika belum memenuhi syarat maka diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan akan dilakukan verifikasi ulang, Sedangkan jika calon perseorangan yang memenuhi syarat maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y