Jakarta

KPU DKI Pastikan Ketiga Paslon Pilkada DKI Lolos Tes Kesehatan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Selanjutnya

Yasmina Nuha | 2 September 2024, 19:08 WIB
KPU DKI Pastikan Ketiga Paslon Pilkada DKI Lolos Tes Kesehatan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Selanjutnya

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil tes kesehatan bagi ketiga bakal pasangan calon (paslon) yang akan maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan bahwa 3 hari proses pemeriksaan, ketiga paslon tersebut dinyatakan lolos tes kesehatan berdasarkan kesimpulan dari Pihak RSUD Tarakan.

"Pihak rumah sakit menyimpulkan bahwa ketiga pasangan calon itu mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotik," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/8/2024).

Baca Juga: MERIAHKAN! Hijabfest Indonesia Bersama Maliq & D’essentials dan Kahitna di Sabuga Bandung pada Awal November 2024, Segini Harga Tiketnya

Terkait riwayat penyakit paslon, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberitahu lantaran tim dokter RSUD Tarakan juga tidak memberitahu terkait hal itu.

"Tim dokter hanya menyampaikan hasil kesehatan umum hahwa ketiga pasangan calon mampu secara jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Selanjutnya, pihaknya masih membuat kesimpulan administrasi untuk memastikan apakah ada berkas yang perlu diperbaiki oleh ketiga paslon atau tidak.

"Kami masih ada waktu 2 hari lagi untuk nanti memberikan masukan kepada pasangan calon kalau memang ada berkas-berkas administrasi yang masih perlu dilengkapi oleh pasangan calon yang dimaksud," ujarnya.

Selain itu ia mengatakan, terkait penetapan paslon yaitu Minggu, 22 September 2024, serta pengundian nomor urut yaitu Senin, 23 September 2024.

Baca Juga: CATAT! 10 Tahun Rizky Febian Bakal Tour Konser di 10 Kota di Indonesia, Ini Daftar Kota dan Jadwal Manggungnya

Diketahui, ketiga paslon Pilkada DKI sudah melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, selama 3 hari mulai dari 30 Agustus sampai 1 September 2024.

Adapun urutannya sebagai berikut; Hari pertama yaitu Pramono Anung-Rano Karno, hari kedua yaitu Ridwan Kamil-Suswono, dan hari ketiga yaitu Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.