Jakarta

Hari Ini Mulai Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Hal-hal yang Dilarang, Melanggar Bisa Dipenjara dan Denda hingga Rp 48 Juta, Simak Aturan Lengkapnya

Sastra Yudha | 11 Februari 2024, 07:04 WIB
Hari Ini Mulai Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Hal-hal yang Dilarang, Melanggar Bisa Dipenjara dan Denda hingga Rp 48 Juta, Simak Aturan Lengkapnya

AKURAT JAKARTA - Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada hari Sabtu, 10 Februari 2024, kemarin. Hari ini, tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Selama masa tenang Pemilu 2024, semua pihak dilarang melakukan kampanye dengan cara dan media apapun. Bagi pelanggar, bakal dikenai sanksi hukuman penjara hingga denda jutaan rupiah.

Diketahui, aturan soal masa tenang Pemilu 2024 ini tercantum dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Ini Tanda-tanda WhatsApp Kamu Sedang Disadap atau Diretas Orang Lain, Mulai dari HP Cepat Panas hingga Baterai Boros

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Saat masa tenang Pemilu 2024, semua Alat Peraga Kampanye (APK) wajib sudah dibersihkan dan tidak terpasang lagi.

Selama masa tenang pemilu 2024, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu, dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada calon pemilih.

Baca Juga: Tanggung Jawab Bersama, Bang Zaki Ajak Caleg dan Kader Partai Golkar Bersihkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang

Berikut beberapa hal yang dilarang selama masa tenang Pemilu 2024.

- Mengajak orang lain memilih pasangan calon

- Mengajak orang lain tidak menggunakan hak pilihnya

- Mengajak orang lain memilih partai politik peserta Pemilu tertentu

- Mengajak orang lain memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota tertentu

- Mengajak orang lain memilih calon anggota DPD tertentu

Selain itu, saat masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Baca Juga: Heboh! Prabowo Dituding Terlibat Korupsi Pembelian Pesawat Mirage, TKN Berikan Klarifikasi: Itu Hoaks!

Lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.

Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan, seperti memberi hadiah atau barang dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Pada masa tenang Pemilu yang dijadwalkan 11-13 Februari 2024, peserta pemilu wajib untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku.

Apabila pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih akan diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta.

Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu menyebutkan:

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Pasal 509 UU 2017 tentang Pemilu juga menyebutkan:

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Baca Juga: Kapan Puasa Ramadhan 2024? Kalender Kemenag dan Muhammadiyah Beda Tanggal Mulai Puasa hingga Idul Fitri, Begini Penjelasannya

Demikian aturan soal masa tenang Pemilu 2024. Mari kita laksanakan Pemilu 2024 secara damai dan berintegritas. Semoga bermanfaat! (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.