BI Ingatkan Pelaku Usaha untuk Tak Tolak Rupiah Tunai dalam Transaksi

AKURAT JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang tunai tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah NKRI.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas maraknya isu penolakan transaksi tunai oleh pelaku usaha ritel yang mewajibkan penggunaan metode nontunai.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan Rupiah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU tersebut, setiap orang dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban transaksi keuangan di Indonesia.
"Pengecualian hanya berlaku jika terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah tersebut," jelas Ramdan Denny dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Adapun dalam kesempatan yang berbeda, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tetap menyediakan opsi pembayaran tunai di tengah masifnya digitalisasi transaksi.
YLKI menilai, kewajiban penggunaan metode nontunai secara sepihak tidak boleh mengesampingkan hak dasar konsumen dalam bertransaksi secara konvensional.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menutup ruang bagi konsumen untuk memilih metode pembayaran yang mereka inginkan.
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4, yang menjamin hak konsumen dalam memilih dan mendapatkan jaminan keamanan serta kenyamanan.
"Silakan pelaku usaha menyediakan digital payment, tapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai," ujar Rio dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe di UNL, 29 September 2026: Duel Ketat Minim Gol di Chisinau
- 3Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 4Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 5Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 6Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 7Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 8Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




