Jakarta

BI Ingatkan Pelaku Usaha untuk Tak Tolak Rupiah Tunai dalam Transaksi

Aisya Nur Aziza | 23 Desember 2025, 23:10 WIB
BI Ingatkan Pelaku Usaha untuk Tak Tolak Rupiah Tunai dalam Transaksi

 

 

AKURAT JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang tunai tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah NKRI.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas maraknya isu penolakan transaksi tunai oleh pelaku usaha ritel yang mewajibkan penggunaan metode nontunai.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan Rupiah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU tersebut, setiap orang dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban transaksi keuangan di Indonesia.

"Pengecualian hanya berlaku jika terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah tersebut," jelas Ramdan Denny dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Adapun dalam kesempatan yang berbeda, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tetap menyediakan opsi pembayaran tunai di tengah masifnya digitalisasi transaksi.

YLKI menilai, kewajiban penggunaan metode nontunai secara sepihak tidak boleh mengesampingkan hak dasar konsumen dalam bertransaksi secara konvensional.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menutup ruang bagi konsumen untuk memilih metode pembayaran yang mereka inginkan.

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4, yang menjamin hak konsumen dalam memilih dan mendapatkan jaminan keamanan serta kenyamanan.

"Silakan pelaku usaha menyediakan digital payment, tapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai," ujar Rio dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.