Jakarta

Wow! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp 9,3 Juta, Cair Berjenjang via Agrinas

M Rahman Akurat | 16 Oktober 2026, 16:01 WIB
Wow! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp 9,3 Juta, Cair Berjenjang via Agrinas
Ilustrasi- Gerai Kopdes Merah Putih

AKURAT JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan bahwa alokasi anggaran untuk pembayaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (KDKMP) Merah Putih telah disiapkan oleh pemerintah.

Gaji untuk pengelola koperasi desa ini akan menggunakan mekanisme anggaran tahun berjalan.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa pihak kementerian telah mengajukan alokasi dana untuk durasi tiga bulan pertama di tahun ini.

Baca Juga: Asap Karhutla Terdeteksi Masuk Udara Jakarta, BMKG Imbau Warga Batasi Aktivitas Luar Ruangan dan Kenakan Masker

"Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember," ujar Destry dalam konferensi pers di kantor Kemenkop, Jumat (16/10/2026).

Besaran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Meski enggan merinci total pagu anggaran yang digelontorkan, Destry membeberkan bahwa estimasi pendapatan bersih para manajer koperasi ini berada di angka jutaan rupiah per bulan.

  • Rentang Gaji: Rp 6,8 juta hingga maksimal Rp 9,3 juta per bulan.

  • Komponen Gaji: Terdiri dari gaji pokok dan tunjangan umum.

  • Penyesuaian Wilayah: Besaran nominal disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta aturan resmi dari Kementerian Keuangan.

"Sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan. Jadi, sudah ada list-nya untuk per kabupaten/kotanya berapa, gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan umumnya," imbuh Destry.

Baca Juga: Gawat! BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla Sudah Melintasi Jakarta, Banten dan Jawa Barat

Alur Pencairan Anggaran Melalui PMN BUMN

Sistem pembayaran hak para manajer koperasi ini tidak langsung ditransfer dari kementerian ke rekening individu, melainkan menggunakan sistem penyaluran berjenjang.

Mekanisme distribusi anggaran tersebut disepakati sebagai berikut:

  1. Kementerian Keuangan menurunkan dana APBN ke Kementerian Koperasi.

  2. Kementerian Koperasi meneruskan dana tersebut kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.

  3. PT Agrinas Pangan Nusantara mendistribusikan gaji langsung ke masing-masing manajer di unit koperasi wilayah.

Mekanisme ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Zulhas tersebut mengonfirmasi bahwa pendanaan bersumber dari APBN yang disalurkan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada institusi terkait selaku pihak pemegang distribusi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.