Jakarta

Siap-Siap! Biaya Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik Mulai 3 November 2025

Anggerhana Denni Rahmawati | 3 November 2025, 10:00 WIB
Siap-Siap! Biaya Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik Mulai 3 November 2025

AKURAT JAKARTA - Pendakian Gunung Rinjani selalu menjadi impian bagi banyak pecinta alam.

Namun, mulai 3 November 2025, kamu yang berencana menaklukkan gunung ikonik di Nusa Tenggara Barat ini perlu menyiapkan bujet tambahan.

Pasalnya, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) resmi memberlakukan kenaikan tarif tiket pendakian Gunung Rinjani sesuai peraturan baru dari Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Dunia Bawah Laut di Tengah Kota, 5 Akuarium Jakarta yang Wajib Kamu Coba

Kepala Balai TNGR NTB, Yarman, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang penetapan kelas tiket masuk pengunjung wisata alam.

“Mulai berlaku Senin bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum tanggal tersebut, tarif lama tetap berlaku,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).

Menurut Yarman, penyesuaian tarif ini dilakukan demi peningkatan kualitas layanan, konservasi, dan pengelolaan berkelanjutan kawasan Gunung Rinjani.

Baca Juga: Menjelajah Dunia Laut dan Darat di Jakarta Aquarium Safari, Serunya Belajar Sekaligus Berpetualang

Ia menegaskan, jika ada kelebihan hari pendakian dari waktu yang dipesan, tarif baru akan diterapkan.

Kenaikan tarif berlaku di beberapa jalur pendakian utama, seperti Sembalun, Senaru, dan Torean, yang kini termasuk dalam kelas 1 dan 2.

Bagi wisatawan mancanegara, tarifnya masing-masing menjadi Rp250.000 dan Rp200.000.

Baca Juga: Resort Putri Duyung Ancol, Surga Tropis yang Dekat dari Pusat Kota

Sedangkan bagi wisatawan nusantara, harga tiket hari kerja ditetapkan sebesar Rp20.000 dan Rp50.000, sementara pada hari libur menjadi Rp30.000 dan Rp75.000.

Untuk rombongan pelajar atau mahasiswa, tarifnya lebih terjangkau, yakni Rp10.000 dan Rp25.000.

Adapun untuk jalur Aik Berik, Tetebatu, dan Timbanuh, yang masuk kategori kelas 2 dan 3, tarif bagi WNA menjadi Rp200.000 dan Rp150.000, sedangkan bagi WNI tarifnya berkisar antara Rp10.000–Rp30.000 tergantung hari dan kelas.

Baca Juga: 17 Musisi Top Siap Guncang Lampung Fest 2025, Berlangsung di PKOR Way Halim pada 11-25 November, Simak Jadwal Lengkapnya, Gratis!

Balai TNGR juga mengingatkan bahwa Gunung Rinjani memiliki enam jalur resmi pendakian dengan karakteristik dan tingkat kesulitan berbeda.

Karena itu, Yarman mengimbau agar setiap pendaki lebih peduli terhadap kebersihan.

“Mari tetap cintai Rinjani dengan peduli dan menjaga kebersihan lingkungan di kawasan,” ujarnya.

Baca Juga: Ingat! Wali Bersama Sejumlah Band Lokal Siap Meriahkan Penutupan Maja Fest 2025 pada Sabtu 8 November, Harga Tiketnya Cuma Rp 10 Ribu

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan pendakian ke Gunung Rinjani tak hanya memberikan pengalaman menakjubkan, tetapi juga mendukung pelestarian alam yang berkelanjutan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.