Jakarta

Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB: Simak Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online

Ani Nur Iqrimah | 13 Juni 2024, 15:55 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB: Simak Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online

AKURAT JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-497 Kota Jakarta.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tahun 2024 ini berlaku sejak 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Baca Juga: Simak 4 Cara Menghilangkan Bau Prengus pada Daging Kambing

Untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. Pajak ini adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah.

Pembayaran PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: INFO LOKER! Bank BRI Kembali Buka 3 Program Rekrutmen Pekerja, Apa Saja? Simak Syarat dan Kualifikasi yang Dibutuhkan di Sini

Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan pertama adalah 1% hingga 2%.

Sebelum membayar PKB, pengguna kendaraan dapat memeriksa tagihan yang akan dibayarkan dengan cara yang mudah.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Semarak HUT Ke-497 Kota Jakarta: Cuma Bayar Rp150 Ribu, Bisa Masuk Ancol, Dufan, Sea World Sampai Nonton Konser Dewa 19, Begini Cara Belinya!

1. Lewat Aplikasi SIGNAL

Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store maupun App Store.

Buka aplikasi SIGNAL dan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data yang diminta.

Setelah registrasi, pilih menu “NRKB” atau Nomor Registrasi Kendaraan bermotor.

Klik “Lanjut”.

Akan muncul informasi SKK pembayaran pajak motor kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Segini Besaran KPJ Plus Tahap I yang Cair Hari Ini, 13 Juni 2024 dari Jenjang SD, SMP, SMA/SMK

2. Aplikasi Cek Ranmor

Buka aplikasi Cek Ranmor.

Masuk menggunakan akun google.

Setelah itu, masukan nomor polisi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Jika sudah benar, klik ‘Cari’.

Tunggu beberapa saat, detail info soal nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul di layar.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Cair Hari Ini 13 Juni 2024, Simak Cara Cek Penerimanya Secara Online

3. Website Samsat

Masuk ke laman Samsat Online Nasional atau melalui link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.

Terdapat pilihan Samsat di berbagai provinsi. Pilih Samsat terdekat sesuai domisili.

Masukkan nomor kendaraan bermotor, kemudian klik “Lihat Info”.

Setelah itu, halaman akan menampilkan informasi mengenai biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan informasi mengenai kendaraan.

Klik “Cetak” jika pemilik kendaraan ingin mencetak informasi kendaraan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.