Jakarta

Cara Membuat Paspor Secara Online, Lengkap dengan Biayanya

Hawa E. Azhari | 18 Oktober 2024, 15:57 WIB
Cara Membuat Paspor Secara Online, Lengkap dengan Biayanya

AKURAT JAKARTA - Membuat paspor secara online di Indonesia kini lebih mudah dengan layanan Aplikasi M-Paspor yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Cara Membuat Paspor Online:

Baca Juga: Pertunjukan Musikal Dangdut 'Kukejar Kau Sayang' Bakal Digelar di TIM Jakarta Akhir Bulan Depan, Berikut Jadwal Pementasan dan Harga Tiketnya

1. Unduh Aplikasi M-Paspor

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Cari aplikasi dengan nama "M-Paspor".

2. Registrasi Akun

Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), email, dan nomor telepon. Ikuti langkah-langkah untuk mengaktifkan akun.

3. Pilih Jenis Paspor

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Gendong Bayi yang Masih Merah Buat Ikut Nonton Konser di Tengah Terik Matahari Bikin Geram Netizen: Sakit Banget Lihatnya...

Setelah login, pilih jenis paspor yang diinginkan: paspor biasa (48 halaman) atau e-paspor (elektronik). Tentukan apakah paspor baru atau perpanjangan.

4. Isi Formulir Pengajuan

Isi data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan lainnya. Pastikan semua informasi benar dan sesuai dengan KTP Anda.

5. Unggah Dokumen

Unggah dokumen pendukung yang diperlukan seperti:

- KTP

Baca Juga: Resep Nugget Tahu Telor Sayur, Solusi Cemilan Sehat dan Lezat untuk Si Kecil, Mudah Dibikin di Rumah

- Kartu Keluarga

- Akta kelahiran/surat nikah/ijazah yang menunjukkan hubungan keluarga

- Paspor lama (untuk perpanjangan)

Pastikan dokumen yang diunggah dalam format PDF atau JPG dan jelas terbaca.

6. Pilih Lokasi dan Jadwal Wawancara

Pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengambilan biometrik (foto dan sidik jari) serta wawancara. Tentukan tanggal dan jam kedatangan sesuai jadwal yang tersedia.

7. Pembayaran

Baca Juga: Mirip Ketapang Aquacultur, Maesyal-Intan Janji Akan Bangun 5 Kawasan Pemukiman Baru di Pesisir Utara

Setelah mengisi semua informasi dan memilih jadwal, Anda akan menerima kode billing untuk melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk, seperti bank BNI, BRI, Mandiri, atau kanal pembayaran lain yang tersedia.

8. Datang ke Kantor Imigrasi

Pada hari yang ditentukan, datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi data, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara. Jangan lupa membawa dokumen asli yang sudah diunggah di aplikasi.

9. Tunggu Paspor Selesai

Baca Juga: JANGAN LUPA HADIR! Konser Gratis Slank Digelar di 9 Titik Sumatera Barat, Catat Lokasi dan Waktunya di Sini

Setelah proses wawancara dan verifikasi, Anda akan mendapatkan pemberitahuan kapan paspor bisa diambil. Biasanya proses pembuatan paspor memakan waktu 3-5 hari kerja.

Biaya Paspor

- Paspor Biasa (48 halaman): Rp350.000

- E-Paspor (Paspor Elektronik): Rp650.000

- Percepatan (1 hari selesai): Rp1.000.000

Dengan aplikasi M-Paspor, proses pengajuan paspor menjadi lebih cepat dan efisien tanpa harus mengantri lama di kantor imigrasi.

Baca Juga: Prediksi Skor AS Monaco vs LOSC Lille: Duel Dua Tim dengan Ambisi Besar di Ligue 1

Pastikan mengikuti semua prosedur dan membawa dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses pembuatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.