Cara Membuat Paspor Secara Online, Lengkap dengan Biayanya

AKURAT JAKARTA - Membuat paspor secara online di Indonesia kini lebih mudah dengan layanan Aplikasi M-Paspor yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara Membuat Paspor Online:
1. Unduh Aplikasi M-Paspor
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Cari aplikasi dengan nama "M-Paspor".
2. Registrasi Akun
Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), email, dan nomor telepon. Ikuti langkah-langkah untuk mengaktifkan akun.
3. Pilih Jenis Paspor
Setelah login, pilih jenis paspor yang diinginkan: paspor biasa (48 halaman) atau e-paspor (elektronik). Tentukan apakah paspor baru atau perpanjangan.
4. Isi Formulir Pengajuan
Isi data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan lainnya. Pastikan semua informasi benar dan sesuai dengan KTP Anda.
5. Unggah Dokumen
Unggah dokumen pendukung yang diperlukan seperti:
- KTP
Baca Juga: Resep Nugget Tahu Telor Sayur, Solusi Cemilan Sehat dan Lezat untuk Si Kecil, Mudah Dibikin di Rumah
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran/surat nikah/ijazah yang menunjukkan hubungan keluarga
- Paspor lama (untuk perpanjangan)
Pastikan dokumen yang diunggah dalam format PDF atau JPG dan jelas terbaca.
6. Pilih Lokasi dan Jadwal Wawancara
Pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengambilan biometrik (foto dan sidik jari) serta wawancara. Tentukan tanggal dan jam kedatangan sesuai jadwal yang tersedia.
7. Pembayaran
Baca Juga: Mirip Ketapang Aquacultur, Maesyal-Intan Janji Akan Bangun 5 Kawasan Pemukiman Baru di Pesisir Utara
Setelah mengisi semua informasi dan memilih jadwal, Anda akan menerima kode billing untuk melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk, seperti bank BNI, BRI, Mandiri, atau kanal pembayaran lain yang tersedia.
8. Datang ke Kantor Imigrasi
Pada hari yang ditentukan, datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi data, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara. Jangan lupa membawa dokumen asli yang sudah diunggah di aplikasi.
9. Tunggu Paspor Selesai
Setelah proses wawancara dan verifikasi, Anda akan mendapatkan pemberitahuan kapan paspor bisa diambil. Biasanya proses pembuatan paspor memakan waktu 3-5 hari kerja.
Biaya Paspor
- Paspor Biasa (48 halaman): Rp350.000
- E-Paspor (Paspor Elektronik): Rp650.000
- Percepatan (1 hari selesai): Rp1.000.000
Dengan aplikasi M-Paspor, proses pengajuan paspor menjadi lebih cepat dan efisien tanpa harus mengantri lama di kantor imigrasi.
Baca Juga: Prediksi Skor AS Monaco vs LOSC Lille: Duel Dua Tim dengan Ambisi Besar di Ligue 1
Pastikan mengikuti semua prosedur dan membawa dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses pembuatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









