Jakarta

Jadi Syarat Buat Lamar Kerja, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online

Hawa E. Azhari | 23 Agustus 2024, 11:00 WIB
Jadi Syarat Buat Lamar Kerja, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online

AKURAT JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

SKCK diperlukan untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi untuk berbagai urusan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, dan pencalonan diri sebagai pejabat.

Baca Juga: Niat Rekam Bus 'Telolet' Pinggir Jalan, Hp Milik Bocah di Jaksel Dijambret: Syok, Padahal HP Milik Sendiri dari Hasil Jualan Stiker

Membuat SKCK Secara Online

Pemohon juga bisa mengajukan SKCK secara online melalui lama SKCK Polri, yaitu https://skck.polri.go.id/.

Setelah mengakses situs tersebut, kemudian mengisi formulir dan mengunggah dokumen di laman tersebut.

Atau pemohon juga bisa menggunakan aplikasi POLRI Super App untuk melakukan proses di atas.

Baca Juga: Cuma Sejam dari Jakarta, Ini 3 Rekomendasi Wisata Foto yang Instagramable di Bogor

Pemohon juga harus terlebih dahulu menentukan tujuan pembuatan SKCK tersebut sebelum mengisi form pendaftaran di laman tersebut.

Syarat Pembuatan SKCK

Adapun syarat pembuatan SKCK dibedakan untuk WNI dan WNA.

Syarat untuk WNI

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Simak Cara Ceknya Secara Online

- Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.

- Fotokopi KTP dan dapat menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor (untuk SKCK) Polda dan Mabes Polri).

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

Baca Juga: Sedia Payung, BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Hari Ini 23 Agustus 2024 Full Mendung

- Fotokopi kartu identitas lainnya jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh.

Syarat untuk WNA

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga WNI

- Fotokopi Paspor.

Baca Juga: Sebelum Jadi Jokowi, Rupanya Presiden RI Ke 7 Pernah Dipanggil Dengan Sebutan Mulyono, Begini Asal Usulnya

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.