GAMPANG! Ini Langkah-langkah Perpanjang SIM Pakai Aplikasi, Gak Perlu Repot Lagi Datang ke Satpas

AKURAT JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap pengendara di Indonesia. Dengan adanya SIM, seseorang dapat mengemudi kendaraan di jalan raya.
Namun, masa berlaku SIM tidak berlangsung selamanya. Setiap SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap beberapa tahun.
Perpanjangan SIM harus dilakukan secara rutin oleh pengemudi kendaraan bermotor sesuai dengan masa berlakunya.
Menurut laman resmi Digital Korlantas, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan.
Jika masa berlaku SIM sudah habis dan tidak diperpanjang, pemilik SIM harus membuat SIM yang baru.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan ini dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlakunya habis.
Pemerintah sendiri telah memberikan alternatif untuk perpanjangan SIM melalui sistem online yang lebih praktis dan efisien.
Saat ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring), sehingga masyarakat tidak lagi harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan SIM.
Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online pakai Aplikasi
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore;
2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
3. Setelah berhasil, buat PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi;
4. Isi profil pada menu profil dengan nomor NIK, nama, dan email. Aktivasi akun akan dikirimkan melalui email.
5. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;
6. Persiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM;
7. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone;
8. Setelah itu, pilih Menu SIM dalam aplikasi dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM.
9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;
10. Pilih SATPAS penerbit;
11. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;
12. Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
13. Lihat nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account.
14. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi;
15. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
16. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









