Masih Banyak yang Bingung, Begini Cara Beli e-Meterai dan Membubuhkan ke Dokumen CPNS 2024

AKURAT JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambahkan syarat penggunaan e-Meterai pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Para pelamar saat ini wajib menggunakan e-meterai pada dokumen yang diunggah melalui situs SSCASN.
BKN sendiri mensyaratkan e-Meterai untuk memudahkan verifikasi dan mengurangi kesalahan.
Baca Juga: Pengertian, Fungsi, Tahapan dan Bentuk Sosialiasi dalam Pelajaran Sosiologi Kelas 10
Oleh karena itu, calon pelamar harus memahami cara membeli dan membubuhkan e-Meterai dengan tepat untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.
Berikut pembahasan cara beli e-meterai dan membubuhkan ke dokumen CPNS 2024 secara lengkap.
Cara Beli e-Meterai
- Kunjungi website https://meterai-elektronik.com
- Klik Daftar jika belum mendaftar
- Isi nomor telepon dan nama lengkap untuk registrasi
- Log In
Langkah Beli e-Meterai
- Log In
- Klik ‘Pembelian’
- Tulis kuota pembelian e-meterai
- Klik ‘Bayar’
- Pilih metode pembayaran
- Klik ‘Lanjut’
- Tunggu hingga proses pembayaran sukses
Membubuhkan e-materai pada dokumen CPNS 2024
Baca Juga: Cara Memasak Ayam Geprek yang Renyah dan Menggugah Selera
Setelah berhasil membeli e-meterai, maka langkah selanjutnya adalah membubuhkannya ke dalam dokumen CPNS 2024.
Mengutip laman resmi Peruri, membubuhkan e-meterai dalam dokumen CPNS 2024 perlu masuk pada akun yang telah dibuat pada saat pembelian di laman https://meterai-elektronik.com/.
Cara membubuhkan e-meterai:
1. Buka link https://meterai-elektronik.com/
2. Klik “Pembubuhan”
3. Pilih metode upload dokumen untuk pembubuhan e-Meterai pada dokumen Anda
4. Upload dokumen Anda dengan ukuran file maksimal 800KB
5. Atur posisi e-Meterai di samping posisi tandatangan pada dokumen Anda
6. Klik “Lanjutkan”
7. Pastikan e-Meterai terbubuhkan pada posisi dan halaman yang tepat
8. Klik “Lanjutkan”
9. Pastikan e-meterai yang diupload sudah benar di halaman yang tepat dan Klik “Lanjutkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







