Jakarta

Ternyata Ini Perbedaan Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Serupa Tapi Tak Sama

Hawa E. Azhari | 26 September 2024, 23:38 WIB
Ternyata Ini Perbedaan Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Serupa Tapi Tak Sama

AKURAT JAKARTA - Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) adalah dokumen yang berfungsi untuk melakukan perjalanan internasional, tetapi keduanya memiliki perbedaan dalam penggunaan dan tujuan.

Berdasarkan informasi resmi dari Kemenkumham RI, perbedaan utama paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Berikut adalah perbedaannya:

1. Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk warganya. Paspor berfungsi sebagai identitas pemiliknya saat berada di luar negeri.

Baca Juga: Bukan Cuma Konsumsi Gula dan Manis-manis, Ini Penyebab Orang Bisa Terkena Diabetes

- Pengguna

Warga negara yang membutuhkan dokumen untuk melakukan perjalanan internasional ke negara lain.

- Masa Berlaku

Biasanya paspor berlaku selama 5 tahun.

- Jenis Paspor:

Baca Juga: Tekuk Maladewa 4-0, Ternyata Ini Kunci Kemenagan Timnas Indonesia U20 di Kualifikasi Piala Asia U20 2025

  • Paspor biasa
  • Paspor diplomatik
  • Paspor dinas

2. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu.

SPLP dikeluarkan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan dokumen perjalanan sementara atau bagi warga negara asing yang sedang berada di Indonesia dan memerlukan dokumen perjalanan pengganti.

- Pengguna

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan P Diddy Sangat Berpengaruh Didunia Industri Hollywood

WNI yang kehilangan paspor di luar negeri dan membutuhkan dokumen sementara untuk pulang ke Indonesia.

Warga negara asing yang berada di Indonesia tetapi kehilangan paspor atau tidak memiliki dokumen perjalanan lain.

- Masa Berlaku

SPLP biasanya berlaku hanya untuk jangka pendek dan digunakan dalam keadaan darurat, umumnya berlaku 1 tahun atau sampai pemegang tiba di negara tujuan.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2024 Dinsos DKI Jakarta Sudah Menjangkau 4.521 PPKS, Terbanyak Gelandangan dan Orang Telantar

- Fungsi

Fungsi utama SPLP adalah untuk memfasilitasi perjalanan kembali ke negara asal atau untuk kasus darurat ketika paspor hilang atau rusak.

Kesimpulan

Paspor adalah dokumen perjalanan yang umum digunakan untuk warga negara yang bepergian ke luar negeri dan memiliki masa berlaku yang lebih lama.

Baca Juga: Terlihat Tak Berdosa, Pesta Serba Putih P Diddy Lebih Menyeramkan Dari yang Dibayangkan, Begini Rangkumannya

SPLP adalah dokumen darurat atau sementara yang berfungsi sebagai pengganti paspor dalam situasi mendesak seperti kehilangan paspor atau masalah administrasi lainnya.

SPLP tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam perjalanan jangka panjang atau dalam berbagai negara, melainkan hanya untuk perjalanan pulang atau situasi darurat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.