Ini Contoh Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Pelamar Wajib Bawa Saat Ujian

AKURAT JAKARTA - Kartu ujian merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Kartu ini berfungsi sebagai tanda bukti resmi yang harus dibawa saat mengikuti tahapan ujian, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selain itu, kartu ujian berisi informasi penting seperti jadwal, lokasi, dan nomor peserta.
Baca Juga: Prediksi Skor UEFA Nations League: Irlandia Utara vs Bulgaria 16 Oktober 2024
Oleh karena itu, memahami bagaimana bentuk dan isi kartu ujian serta cara mencetaknya menjadi hal krusial bagi pelamar agar tidak mengalami kendala administrasi.
Dengan mengetahui cara cetak kartu ujian yang benar, peserta dapat memastikan kelengkapan dokumen mereka dan siap mengikuti ujian dengan lancar.
Contoh Kartu Ujian SKD CPNS 2024
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Ketentuan dan Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024
Mengutip Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, berikut adalah contoh kartu ujian CPNS 2024:
Berdasarkan gambar di atas, dapat diketahui seperti apa tampilan kartu ujian CPNS untuk tahun 2024.
Baca Juga: Prediksi Skor China vs Indonesia Malam Ini, Garuda Baru Kebobolan 3 Gol, Tirai Bambu 12 Gol
Secara keseluruhan, kartu ini terdiri dari beberapa komponen seperti:
- Logo SSCASN di sudut kiri atas
- Nama kartu
- Nama provinsi tempat kartu dikeluarkan
Baca Juga: Resep Buntil Daun Pepaya, Rasanya Jleb di Lidah, Simak di Sini Jarang Ada yang Jual
- Foto peserta ujian di sudut kanan sejajar dengan daftar data diri
- Data diri peserta berdasarkan kartu identitas dan ijazah pendidikan terakhir
- Formasi yang dipilih saat pendaftaran
- Kategori peserta, untuk yang berkebutuhan khusus
- Lokasi Ujian
- Tanggal dan jam pendaftaran
- Keterangan Penutup
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






