Ini Bantuan UMKM 2025, Ada Tambahan Modal hingga Syarat yang Makin Mudah

AKURAT JAKARTA - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan kartu usaha melalui program dari Kementrian UMKM pada tahun 2025 mendatang.
Menteri UMKM Maman Abdurahman menjelaskan bahwa program tersebut menjadi upaya untuk memberdayakan para pelaku UMKM.
Maman juga menambahkan bahwa program kartu usaha ini adalah tugas dari Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) yang difokuskan untuk meningkatan kapasitas UMKM dan wirausaha yang mandiri dan memiliki daya saing.
Program ini menjadi salah satu usaha pemberdayaan ekonomi bagi pelaku usaha dan tenaga kerja.
Dalam pelaksanaannya, program kartu usaha akan dibagi menjadi dua jenis, yakni Kartu Usaha Afirmatif yang ditargetkan untuk masyarakat miskin dan rentan dengan kuota 10.000 kartu dan Kartu Usaha Produktif yang ditargetkan bisa memperkuat masyarakat kelas menengah dengan alokasi 15.200 kartu.
Manfaat dari kartu usaha akan mencakup banyak hal, mulai dari pelatihan, akses permodalan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan termasuk bantuan untuk mengurus persyaratan legal seperti serifiikasi dan perizinan.
Pada pengembangannya, para pemegang kartu usaha akan terintegrasi dengan platfrom digital "Sapa UMKM" yang akan dikembangkan oleh Kementerian UMKM.
Platform ini akan dimaksimalkan untuk mengintegrasikan data UMKM sehingga memungkinkan untuk pemantauan dan evaluasi yang lebih efektif terhadap program tersebut.
“Ini program amanah dari Bappenas yang memang sedang kami godok bersama antara Kementerian UMKM dan Bappenas,”kata Maman dikutip dari Antara.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Mendaftar Bansos BPNT 2025, Bisa Cair Bantuan Rp 2,4 Juta
Kementerian UMKM pada tahun 2025 ditetapkan mendapat pagu anggaran sebesar Rp463,85 miliar. Dana ini akan dialokasikan Rp298 miliar untuk program dukungan manajemen dan mengalokasikan Rp165,77 miliar untuk program UMKM dan kewirausahaan.
Maman mengusulkan untuk menambahkan anggaran dana Rp1,23 triliun sehingga kementrian UMKM mendapat pag anggaran total menjadi Rp1,69 triliun pada tahun 2025.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









