Soal Isu PPN 12 Persen, Bahlil Pastikan BBM Tetap Stabil Sampai Tahun Depan

AKURAT JAKARTA - Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait isu kenaikan harga BBM imbas pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Dalam konferensi persnya, Bahlil menyebut bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen tidak akan mempengaruhi harga bahan bakar minyak.
Dan memastikan bahwa harga BBM akan tetap stabil per Januari 2025.
“PPN untuk minyak, nggak ada isu, harga tetap,” ujar Bahlil menanggapi pertanyaan mengenai dampak kenaikan tarif PPN terhadap harga BBM, Kamis (19/12).
Ia kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN yang disahkan oleh pemerintah membuat sejumlah barang dan jasa terkena dampaknya, termasuk harga listrik.
Namun untuk bahan bakar sendiri, Bahlil meyakinkan masyarakat untuk tak perlu khawatir soal kenaikan BBM.
"Nggak ada pengaruhnya, harga tetap seperti biasa," tegasnya.
Adapun sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
Baca Juga: Siap-siap, Tahun Depan Transaksi Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen
Hal tersebut akan dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa perubahan tarif ini sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Meskipun ada kenaikan PPN, beberapa barang dan jasa yang bersifat strategis tetap akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, termasuk sejumlah bahan pokok seperti beras, daging ayam, ikan, cabai, dan gula pasir.
Untuk barang tertentu seperti tepung terigu, Minyakita, dan gula industri, pemerintah akan menerapkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, yang menjaga tarif PPN tetap pada angka 11 persen.
Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Akan Bantu 1 Persen Untuk Pajak Bahan Pokok
"Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok," ujar Airlangga.
Selain itu, bantuan pangan dan beras sebanyak 10 kg per bulan akan diberikan bagi keluarga dengan pendapatan rendah.
Pemerintah juga akan membebaskan PPN untuk beberapa jasa strategis, antara lain jasa pendidikan, kesehatan medis, angkutan umum, dan jasa keuangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini dirancang dengan memperhatikan prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat, terutama yang tidak mampu.
"Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir. Ini azas keadilan yang akan kita coba terus.," ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




