Jakarta

Diangkat Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Bakal Terima Gaji Segini

Titania Isnaenin | 11 Februari 2025, 22:06 WIB
Diangkat Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Bakal Terima Gaji Segini

 

AKURAT JAKARTA - Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menteri Pertahanan menimbulkan polemik dikalangan masyarakat.

Bagaimana tidak ditengah isu efisiensi anggaran oleh pemerintah, Menhan justru menunjuk selebritas Deddy Corbuzier untuk bertugas dibidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Kementerian Pertahanan.

Pelantikan tersebut dilangsungkan pada Selasa, 11 Februari 2025 di gedung Kementerian Pertahanan yang diberikan langsung oleh menteri Sjafrie Sjamsoeddin.

"Selasa, 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam media sosialnya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Resmi Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Publik Langsung Singgung Soal Efisiensi: Katanya Mau Hemat Anggaran

Tak hanya Sjafrie, Deddy Corbuzier juga sempat menanggapi tugas barunya itu di akun media sosial @dc.kemhan.

Ia bahkan mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Kementerian Pertahanan untuk bekerja sama kembali dengan dirinya usai dua tahun bertugas menjadi Komcad dibawah kepemimpinan Menhan sebelumnya Prabowo Subianto.

"Sebuah kehormatan besar dapat melanjutkan tugas dan pekerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan bapak @prabowo," tuturnya.

Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Sya'ban 2025? Ini Dia Amalan yang Bisa Dilakukan Agar Doa Cepat Terkabul

"Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat melakukan pekerjaan saya sesuai amanat yang diberikan," sambungnya lagi.

Jabatan baru ini lantas mengundang pertanyaan publik terkait gaji yang akan diterima Deddy Corbuzier.

Apalagi hal itu menjadi perdebatan usai pemerintah melakukan banyak pemangkasan anggaran yang sedikit banyak berimbas pada para pegawai pemerintah.

Baca Juga: Disdik DKI Bakal Tambah Syarat Nilai Penerima KJP Minimal 70, Anggota DPRD DKI Fraksi Golkar Farah Savira: Belum Perlu Ditambahkan

Salah satunya yang sedang terjadi saat ini adalah pegawai TVRI dan RRI yang kabarnya dirumahkan.

Lantas benarkah gaji Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menhan setara eselon 1?

Secara umum, Deddy Corbuzier akan menerima gaji pokok yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Akan tetapi, besaran gaji yang diterima nantinya disesuaikan dengan masa kerja dan golongan masing-masing individu.

Merujuk pada pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dia Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT dan PIP 2025 Resmi Dari Kemensos

Dimana pejabat eselon I memiliki golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Jika menilik pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kemungkinan Deddy Corbuzier akan menerima gaji di rentang Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Akan tetapi, hal tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Sebagai stafsus menteri, Deddy Corbuzier sebagai pegawai dilingkungan Kemhan akan menerima tukin dikelas jabatan 16 dengan besaran Rp20.695.000 per bulan.

 

Adapun jika ditotalkan, podcasters Close The Door itu akan mendapat gaji dan tukin hingga Rp24.575.400 sampai Rp 27.068.200 per bulan. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.