Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ini Daftar Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Sabtu

AKURAT JAKARTA - Bagi warga Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ingin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling pada Sabtu ini (19 April 2025).
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat mengurus pajak tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat utama.
Informasi resmi dari akun X @tmcpoldametro menyebutkan bahwa layanan Samsat Keliling tersebar di sembilan titik strategis di wilayah Jabodetabek. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Jadwal Kelulusan Madrasah 2025 Resmi Dirilis Kemenag, Intip Daftarnya Berikut Ini
1. Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Tangerang, pukul 08.00–14.00 WIB.
2. Serpong: Samsat Serpong pukul 08.00–11.30 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00–15.00 WIB.
3. Ciledug: Samsat Ciledug dan Perumahan Puri Beta Larangan, pukul 09.00–12.00 WIB.
4. Ciputat: Halaman Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
5. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan GTown House, pukul 08.00–12.00 WIB.
6. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Bekasi, pukul 09.00–12.00 WIB.
Baca Juga: Libur Nasional, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi, Cek Lokasinya!
7. Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kabupaten, pukul 08.00–12.00 WIB.
8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB.
9. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere, pukul 08.00–11.00 WIB.
Baca Juga: Lowongan Guru Sekolah Rakyat Bakal Segera Dibuka! Intip Gaji yang Ditawarkan Pemerintah Berikut Ini
Wajib pajak diimbau membawa KTP asli sesuai nama di STNK, BPKB, dan STNK beserta masing-masing fotokopi.
Layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan, bukan untuk pembayaran pajak lima tahunan atau pergantian pelat nomor, yang tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Bagi masyarakat yang menginginkan cara praktis, juga tersedia opsi menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Baca Juga: Cuma 60 Kuota! Beasiswa Jalur SNBP dan SNBT dari Vivo Ini Bisa Ubah Nasib Lulusan SMK di Era Digital
Aplikasi ini memudahkan pembayaran pajak kendaraan secara online di 33 provinsi, dan bukti STNK akan dikirim ke rumah.
Namun, layanan ini hanya berlaku bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Untuk pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari setahun, tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 3Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 4Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 5Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 6Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 7Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs FC Nurnberg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Taklukan Tim Kasta Kedua dengan Mudah?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




