Jakarta

Mengenal Payment ID: Apakah Pemerintah Bisa Melihat Semua Transaksi Keuangan Warga?

Aisya Nur Aziza | 28 Juli 2025, 20:18 WIB
Mengenal Payment ID: Apakah Pemerintah Bisa Melihat Semua Transaksi Keuangan Warga?

 

AKURAT JAKARTA - Bank Indonesia luncurkan sebuah system transaksi Payment ID.

Yang mana transaksi tersebut rencananya bakal diimplementasikan dan diuji coba pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Melalui Bank Indonesia, pemerintah berencana mengembangkan sistem identifikasi baru yang menjadi bagian penting dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) ditahun 2030.

Baca Juga: Harapan Long Weekend di Agustus 2025 Pupus, Ini Penjelasannya!

Sistem ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pembayaran yang lebih terintegrasi, efisien, dan aman.

Namun demikian, kemunculan Payment ID juga menimbulkan pertanyaan di masyarakat: apakah benar pemerintah dapat melihat seluruh transaksi keuangan warga negara? 

Sebelumnya, Payment ID adalah identifikasi unik berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Viral! Jukir Liar di Bunderan HI Patok Harga Rp10 Ribu, Kasatpol PP DKI: Sudah Kami Amankan

Artinya, setiap warga negara Indonesia akan memiliki satu Payment ID yang melekat seumur hidup.

Menurut penjelasan dari Bank Indonesia, Payment ID memiliki tiga fungsi utama:

Pertama sebagai identifikasi utama untuk membentuk profil sistem pembayaran individu, kedua sebagai otentikasi data saat pemrosesan transaksi dan yang ketiga sebagai penghubung antara data profil individu dengan data transaksi keuangan secara rinci (granular).

Adapun jenis Transaksi yang tercatat dan terekam dalam

Payment ID adalah sebagai berikut:

  • Saldo dan aktivitas rekening tabungan,
  • Transaksi di dompet digital (e-wallet),
  • Informasi utang dan pinjaman online (pinjol),
  • Kredit perbankan,
  • Hingga penyaluran bantuan sosial (bansos).

 

Dengan informasi ini, pemerintahdalam hal ini melalui Bank Indonesia—dapat melihat gambaran lengkap kondisi keuangan setiap warga, termasuk harta, utang, hingga investasi.

Bagaimana Data Ini Diakses?

Penting untuk dipahami bahwa akses terhadap Payment ID tidak bersifat otomatis.

Jika, misalnya, seseorang mengajukan pinjaman ke bank, maka pihak bank harus terlebih dahulu meminta izin kepada Bank Indonesia untuk mengakses Payment ID milik nasabah tersebut.

Selain itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa data pribadi dalam sistem Payment ID dijaga ketat dan hanya dapat digunakan atas persetujuan pemilik.

Semua pengelolaan data tunduk pada aturan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pengembangan dan penggunaan Payment ID dilindungi sepenuhnya oleh kerahasiaan data individu sesuai UU PDP,” jelas Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.