Menaker Pasang Badan, Upah Minimum Pantang Turun Meski Ekonomi Daerah Minus

AKURAT JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan jaminan tegas bahwa tarif upah minimum di seluruh Indonesia tidak akan mengalami penurunan pada tahun mendatang.
Meskipun sebuah daerah mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang negatif atau berada di bawah nol, pemerintah memastikan upah pekerja akan tetap terkoreksi naik.
"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Baca Juga: Deadline 24 Desember! Menaker Minta Gubernur Segera Umumkan Upah Minimum Baru
Inflasi Jadi Penyelamat Kenaikan Upah
Kepastian tidak turunnya upah ini didasarkan pada formula pengupahan baru yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan terbaru tersebut, variabel inflasi menjadi dasar utama penghitungan, sehingga ketika pertumbuhan ekonomi daerah tercatat negatif, komponen inflasi tetap akan mendorong angka upah ke atas.
Pemerintah juga memberikan ruang kompensasi yang lebih besar melalui peningkatan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.
Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya (PP Nomor 51 Tahun 2023) yang hanya mematok Alfa di kisaran 0,1–0,3 poin.
Dengan indeks Alfa yang lebih besar, daya dongkrak kenaikan upah tetap terjaga meskipun produktivitas ekonomi sedang melemah.
Baca Juga: Ancaman Bibit Siklon Tropis! BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia
Solusi bagi Wilayah dengan Ekonomi Negatif
Kebijakan "anti-turun" ini menjadi angin segar bagi para pekerja di wilayah yang sedang mengalami kontraksi ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat dua wilayah yang menjadi perhatian khusus karena pertumbuhan ekonomi negatifnya pada triwulan III 2025, yaitu:
1. Provinsi Papua Tengah: Mencatat angka -4,74 persen.
2. Provinsi Papua Barat: Mencatat angka -0,02 persen.
Menaker meyakini bahwa Dewan Pengupahan Daerah telah dibekali data dan pelatihan yang mumpuni untuk menetapkan upah yang adil sesuai karakteristik ekonomi di wilayah masing-masing.
Gubernur di seluruh Indonesia kini diwajibkan untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada 24 Desember 2025, dengan harapan kebijakan ini menjadi solusi terbaik bagi kesejahteraan buruh sekaligus keberlangsungan dunia usaha. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 13 Oktober 2026: Mampukah Granata Bangkit di Kandang?
- 8Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







