Jakarta

Menaker Pasang Badan, Upah Minimum Pantang Turun Meski Ekonomi Daerah Minus

Titania Isnaenin | 17 Desember 2025, 23:53 WIB
Menaker Pasang Badan, Upah Minimum Pantang Turun Meski Ekonomi Daerah Minus

 


AKURAT JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan jaminan tegas bahwa tarif upah minimum di seluruh Indonesia tidak akan mengalami penurunan pada tahun mendatang.

Meskipun sebuah daerah mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang negatif atau berada di bawah nol, pemerintah memastikan upah pekerja akan tetap terkoreksi naik.

"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Baca Juga: Deadline 24 Desember! Menaker Minta Gubernur Segera Umumkan Upah Minimum Baru

Inflasi Jadi Penyelamat Kenaikan Upah

Kepastian tidak turunnya upah ini didasarkan pada formula pengupahan baru yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam aturan terbaru tersebut, variabel inflasi menjadi dasar utama penghitungan, sehingga ketika pertumbuhan ekonomi daerah tercatat negatif, komponen inflasi tetap akan mendorong angka upah ke atas.

Pemerintah juga memberikan ruang kompensasi yang lebih besar melalui peningkatan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.

Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya (PP Nomor 51 Tahun 2023) yang hanya mematok Alfa di kisaran 0,1–0,3 poin.

Dengan indeks Alfa yang lebih besar, daya dongkrak kenaikan upah tetap terjaga meskipun produktivitas ekonomi sedang melemah.

Baca Juga: Ancaman Bibit Siklon Tropis! BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia

Solusi bagi Wilayah dengan Ekonomi Negatif

Kebijakan "anti-turun" ini menjadi angin segar bagi para pekerja di wilayah yang sedang mengalami kontraksi ekonomi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat dua wilayah yang menjadi perhatian khusus karena pertumbuhan ekonomi negatifnya pada triwulan III 2025, yaitu:

1. Provinsi Papua Tengah: Mencatat angka -4,74 persen.

2. Provinsi Papua Barat: Mencatat angka -0,02 persen.

Menaker meyakini bahwa Dewan Pengupahan Daerah telah dibekali data dan pelatihan yang mumpuni untuk menetapkan upah yang adil sesuai karakteristik ekonomi di wilayah masing-masing.

Gubernur di seluruh Indonesia kini diwajibkan untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada 24 Desember 2025, dengan harapan kebijakan ini menjadi solusi terbaik bagi kesejahteraan buruh sekaligus keberlangsungan dunia usaha. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.