Jakarta

Sejarah Hari Santri Nasional dan Seruan Jihad oleh KH Hasyim Asy'ari, Begini Isinya

Sastra Yudha | 20 Oktober 2023, 21:57 WIB
Sejarah Hari Santri Nasional dan Seruan Jihad oleh KH Hasyim Asy'ari, Begini Isinya

AKURAT JAKARTA - Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan Hari Santri Nasional tahun ini jatuh pada hari Minggu, 22 Oktober 2023.

Puncak peringatan Hari Santri Nasional tahun ini akan dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur. Salah satu rangkaian acaranya adalah Jalan Sehat Bersama Santri.

Acara yang mengambil start dan finish di Gedung Negara Grahadi ini, diperkirakan akan diikuti jutaan orang.

Jalan Sehat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kemenag dan PBNU ini, akan digelar pada Sabtu (21/10/2023) besok.

Peringatan Hari Santri Nasional tahun ini mengangkat tema 'Jihad Santri Jayakan Negeri'.

Baca Juga: Konser Dewa 19 feat Virzha di Tangsel Awal Bulan Depan, Intip Lokasi dan Harga Tiketnya

Peringatan ini untuk merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dalam perjuangan melawan kebodohan.

Lantas, seperti apa sejarah Hari Santri Nasional dan apa kaitannya dengan seruan jihad?

Hari Santri Nasional ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Penetapan tanggal 22 Oktober menjadi Hari Santri Nasional, karena berkaitan dengan peristiwa bersejarah adanya seruan resolusi jihad oleh KH Hasyim Asy'ari.

Resolusi jihad itu berupa seruan untuk berjuang melawan penjajah pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, dengan menyatukan kalangan santri dan ulama.

Baca Juga: Resep Ayam Geprek Mangga Muda, Dijamin Rasa Asam Pedasnya Bikin Mulut Jadi Meleleh

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), Hari Santri mulanya diusulkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur pada Jumat, 27 Juni 2014.

Usulan tersebut mereka sampaikan saat menerima kunjungan Joko Widodo yang statusnya saat itu masih sebagai calon presiden.

Pada kesempatan itu, Jokowi menandatangani komitmennya untuk menetapkan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri. Ia juga berjanji akan memperjuangkan keinginan para santri.

Dalam perkembangannya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan agar Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober, karena bertepatan dengan peristiwa dicetuskannya fatwa resolusi jihad oleh KH Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Rundown Hari Kedua Playlist Live Festival 2023 di Tritan Point Bandung Sabtu Besok, Ada JKT48 hingga Sezairi

Akan tetapi, usulan tersebut mengundang polemik dari berbagai kalangan. Berbagai alasan penolakan muncul, mulai dari kekhawatiran polarisasi hingga ketakutan akan adanya perpecahan karena ketiadaan pengakuan bagi selain santri.

Namun, Presiden Joko Widodo pada akhirnya memutuskan untuk menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.

Hal itu dilakukan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 15 Oktober 2015.

Lalu, seperti apa isi fatwa resolusi jihad yang diserukan oleh KH Hasyim Asy'ari itu?

Baca Juga: Tragis! Kesal Dilarang Lihat Gambar Cewek di Tiktok, Pria di Bojonggede Aniaya Istri hingga Tewas

Fatwa resolusi jihad yang diumumkan pada 22 Oktober 1945 mengandung tiga poin utama, di antaranya:

  1. Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu 'ain bagi tiap-tiap orang islam yang mungkin meskipun bagi orang fakir.
  2. Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid.
  3. Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh. (*)
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.