Mengenal SIM CI yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri, Apa Bedanya dengan SIM C Biasa? Simak Penjelasannya

AKURAT JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan SIM CI sebagai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebutkan penerbitan SIM CI tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aan mengatakan, pengendara yang hendak memiliki SIM CI harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti melakukan tes attitude guna mengantisipasi adanya konvoy kendaraan besar.
Baca Juga: 10 Manfaat Bandrek, Minuman Tradisional Sunda: Nggak Cuma Nikmat Diseduh Malam Hari dan Cuaca Dingin
Lalu apa beda SIM CI dengan SIM C biasa? Simak penjelasan tentang penggolan SIM C berikut ini:
Penggolan SIM C sendiri kini didasarkan kepada kapasitas kendaraan bermotor terutama sepeda motor.
SIM C
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
Tak hanya berdasarkan kapasitas, SIM CI satu juga berlaku untuk mengemudikan sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Meski sudah dipisahkan berdasarkan penggolongan tersebut, namun untuk bisa mendapatkan SIM CI tidak bisa dilakukan secara langsung.
Untuk menaikkan golongan SIM C dibuat berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk memohon kenaikan golongan SIM CI, harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk memohon kenaikan SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Batas usia kepemilkan SIM C berdasarkan penggolongan tersebut juga berbeda sebagai berikut:
SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI batas usia 17 (tujuh belas) tahun.
Baca Juga: Terbukti Secara Ilmiah, Ini 6 Cara yang Bisa Kamu Lakukan untuk Turunkan BB Tanpa Olahraga
SIM CI batas usia 18 (delapan belas) tahun.
SIM CII batas usia 19 (sembilan belas) tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



