Simak Jadwal dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2024, Jalur PTN dan PTS Sudah Dimulai Bulan Juni Ini, Jangan Sampai Kelewatan

AKURAT JAKARTA - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan yang dikelola Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang ditujukan untuk calon mahasiswa baru.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.
Setiap calon mahasiswa yang masuk dalam kriteria tersebut dapat mendaftar KIP Kuliah 2024 untuk mengikuti Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Baca Juga: Ini Deretan Judul dan Sanggar yang Tampil di Festival Teater Tradisional 2024 Catat Tanggalnya
Dengan bantuan KIP Kuliah, penerima tidak perlu khawatir dengan biaya kuliah jalur mandiri dan juga akan mendapatkan uang saku jika diterima sebagai mahasiswa baru.
Keuntungan yang diterima untuk para penerima KIP Kuliah 2024 pun beragam, mulai dari pembebasan biaya kuliah dengan batas waktu yang sudah ditentukan, hingga bantuan biaya hidup.
Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024
Baca Juga: Murah! Banyak Promo Motor Listrik di Jakarta Fair 2024, Ada yang Diskon Hingga Rp 9 Juta
Kemendikbud Ristek juga sudah mengumumkan jadwal pendaftaran KIP Kuliah di PTN maupun PTS.
Pendaftaran akun KIP Kuliah: 12 Februari-31 Oktober 2024
SNBP: 13-27 Februari 2024
SNBT: 21 Maret-4 April 2024
Jalur mandiri PTN: 7 Juni-31 Oktober 2024
Jalur mandiri PTS: 11 Juni-31 Oktober 2024
Syarat daftar KIP Kuliah 2024
- Lulusan sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lainnya yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada semua jalur masuk PTN dan PTS, baik jenjang vokasi maupun akademik
- Potensi akademik baik
- Mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Pemegang KIP Pendidikan Menengah
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdata dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Arahan Presiden Jokowi, Minta Semua Visi-Misi Prabowo-Gibran Masuk ke RAPBN 2025
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






