Jadi Syarat Buat Lamar Kerja, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online

AKURAT JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
SKCK diperlukan untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi untuk berbagai urusan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, dan pencalonan diri sebagai pejabat.
Membuat SKCK Secara Online
Pemohon juga bisa mengajukan SKCK secara online melalui lama SKCK Polri, yaitu https://skck.polri.go.id/.
Setelah mengakses situs tersebut, kemudian mengisi formulir dan mengunggah dokumen di laman tersebut.
Atau pemohon juga bisa menggunakan aplikasi POLRI Super App untuk melakukan proses di atas.
Baca Juga: Cuma Sejam dari Jakarta, Ini 3 Rekomendasi Wisata Foto yang Instagramable di Bogor
Pemohon juga harus terlebih dahulu menentukan tujuan pembuatan SKCK tersebut sebelum mengisi form pendaftaran di laman tersebut.
Syarat Pembuatan SKCK
Adapun syarat pembuatan SKCK dibedakan untuk WNI dan WNA.
Syarat untuk WNI
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Simak Cara Ceknya Secara Online
- Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP dan dapat menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor (untuk SKCK) Polda dan Mabes Polri).
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
Baca Juga: Sedia Payung, BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Hari Ini 23 Agustus 2024 Full Mendung
- Fotokopi kartu identitas lainnya jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh.
Syarat untuk WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga WNI
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!









