Jakarta

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik hingga Periode Ini

Titania Isnaenin | 23 September 2025, 22:19 WIB
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik hingga Periode Ini

 


AKURAT JAKARTA –  Pemerintah Indonesia resmi putuskan untuk tak menaikkan tarif listrik per kWh pada pekan ini, periode 22-28 September 2025.

Keputusan ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, dengan memastikan harga listrik tetap stabil dan sama dengan periode sebelumnya.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan utama yakni menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp41 Ribu, Capai Rp2,16 Juta per Gram


"Tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Adapun penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi, sebenarnya diatur setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dimana penetapan tarif ini mempertimbangkan beberapa parameter ekonomi makro, seperti nilai kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun pada periode ini beberapa parameter tersebut menunjukkan tren kenaikan, pemerintah tetap memilih untuk menahan tarif listrik.

Keputusan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga: Mic Prabowo Mati saat Pidato di PBB, Kemlu Buka Suara

Adapun rincian tarif per kWh untuk berbagai golongan pelanggan tetap dapat diakses melalui laman resmi PLN.

Berikut adalah rincian tarif listrik per Kwh:

- Golongan R-1/TR daya 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh.

- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-2/TR daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan P-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.699,53 per kWh. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.