Jakarta

Kepala BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Komisi III DPR Setuju Dimasukkan dalam RUU Narkotika

M Rahman Akurat | 8 April 2026, 08:02 WIB
Kepala BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Komisi III DPR Setuju Dimasukkan dalam RUU Narkotika
Ilustrasi - Rokok elentrik atau vape.

AKURAT JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mengusulkan larangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan masif penyalahgunaan vape sebagai media peredaran zat narkotika jenis baru.

Usulan tersebut disampaikan Komjen Suyudi dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen Senayan, pada Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Simak 5 Tips Hilangkan Rasa Kesepian Pasca Mudik Berikut Ini Biar Mood Kembali ke Setelan Awal

"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif," kata Suyudi dalam rapat.

Ada Sabu hingga Obat Bius dalam Liquid Vape

Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan (liquid) vape, ditemukan fakta bahwa perangkat tersebut telah disusupi zat berbahaya.

"Hasil uji lab menunjukkan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), dan 23 sampel positif mengandung etomidate," ujar Komjen Suyudi.

Sebagai informasi, Etomidate adalah obat bius yang kini telah digolongkan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga: Ressa Putra Denada Bocorkan Identitas Ayah Kandungnya: Cluenya Orang Aceh, Nama Teuku Ryan Kembali Jadi Sorotan

Ancaman 175 Jenis Narkotika Baru (NPS)

Suyudi menekankan bahwa perkembangan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) bergerak sangat cepat.

Saat ini, tercatat ada 1.386 jenis NPS di dunia, di mana 175 jenis di antaranya sudah teridentifikasi beredar di Indonesia.

"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.

BNN merujuk pada ketegasan negara-negara tetangga di ASEAN seperti Thailand, Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.

"Kami memandang jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate dapat diatasi secara signifikan, sebagaimana sabu yang memerlukan bong sebagai alat konsumsinya," imbuhnya.

Baca Juga: Hasil Leg 1 Perempat Final Liga Champions Dini Hari Tadi: Harry Kane Bungkam Bernabeu, Arsenal Curi Kemenangan di Lisbon

DPR Dukung Larangan Vape Masuk RUU Narkotika

Usulan ini mendapat respons positif dari legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan setuju terhadap langkah BNN.

"Vape sering dijadikan kamuflase untuk menghisap narkoba jenis baru. Ini akan merusak bangsa jika tidak ditindak tegas," tegas Sahroni, Rabu (8/4/2026).

Sahroni memastikan bahwa pihaknya akan mendorong agar larangan peredaran vape dimasukkan ke dalam draf RUU Narkotika yang saat ini tengah digodok oleh Komisi III DPR RI.

"Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika," ujarnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.