Kepala BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Komisi III DPR Setuju Dimasukkan dalam RUU Narkotika

AKURAT JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mengusulkan larangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan masif penyalahgunaan vape sebagai media peredaran zat narkotika jenis baru.
Usulan tersebut disampaikan Komjen Suyudi dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen Senayan, pada Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Simak 5 Tips Hilangkan Rasa Kesepian Pasca Mudik Berikut Ini Biar Mood Kembali ke Setelan Awal
"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif," kata Suyudi dalam rapat.
Ada Sabu hingga Obat Bius dalam Liquid Vape
Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan (liquid) vape, ditemukan fakta bahwa perangkat tersebut telah disusupi zat berbahaya.
"Hasil uji lab menunjukkan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), dan 23 sampel positif mengandung etomidate," ujar Komjen Suyudi.
Sebagai informasi, Etomidate adalah obat bius yang kini telah digolongkan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Ancaman 175 Jenis Narkotika Baru (NPS)
Suyudi menekankan bahwa perkembangan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) bergerak sangat cepat.
Saat ini, tercatat ada 1.386 jenis NPS di dunia, di mana 175 jenis di antaranya sudah teridentifikasi beredar di Indonesia.
"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.
BNN merujuk pada ketegasan negara-negara tetangga di ASEAN seperti Thailand, Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.
"Kami memandang jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate dapat diatasi secara signifikan, sebagaimana sabu yang memerlukan bong sebagai alat konsumsinya," imbuhnya.
DPR Dukung Larangan Vape Masuk RUU Narkotika
Usulan ini mendapat respons positif dari legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan setuju terhadap langkah BNN.
"Vape sering dijadikan kamuflase untuk menghisap narkoba jenis baru. Ini akan merusak bangsa jika tidak ditindak tegas," tegas Sahroni, Rabu (8/4/2026).
Sahroni memastikan bahwa pihaknya akan mendorong agar larangan peredaran vape dimasukkan ke dalam draf RUU Narkotika yang saat ini tengah digodok oleh Komisi III DPR RI.
"Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika," ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Kekurangan 464 Ribu Guru, CPNS 2027 Buka Peluang bagi Fresh Graduate
- 10Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih



