Asyik! Pemerintah Segera Salurkan Bantuan Beras 3 Bulan Sekaligus Mulai 17 Agustus 2026, Ini Alasannya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) siap menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 secara serentak.
Berbeda dari biasanya, bantuan untuk periode tiga bulan sekaligus (Juli, Agustus, dan September) akan dirapel dalam satu kali penyaluran yang dimulai tepat pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026.
Bapanas telah resmi menugaskan Perum Bulog untuk menggelontorkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tersebut melalui surat penugasan tertanggal 30 Juli 2026.
Baca Juga: Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Jakarta Pagi Ini, PLN Ungkap Ternyata Ini Penyebabnya
Jaring Pengaman Sosial dan Penjaga Stabilitas Pangan
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat.
"Telah ditetapkan bahwa penyaluran bantuan pangan beras sebagai salah satu jaring pengamanan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas pangan nasional, dan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga," ujar Amran dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2026).
Amran merinci, total penerima bantuan pangan beras kali ini mencapai 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap penerima akan langsung mendapatkan jatah tiga bulan sekaligus seberat 10 kilogram per alokasi bulan.
Baca Juga: Fenomena Pagar Besi di Mal, Ini Penjelasan Psikologi Mengapa Rumor Mudah Dipercaya
"Kami menugaskan Bulog untuk melaksanakan penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan beras kepada 33.244.408 penerima sebanyak 10 kilogram per penerima untuk 3 bulan alokasi, yaitu Juli sampai dengan September 2026 yang penyalurannya dapat dilakukan satu kali," lanjut Amran.
Artinya, setiap KPM akan menerima 30 kilogram beras dalam sekali penyaluran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




